KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum pusat membatasi pemberian suvenir atau bahan kampanye presiden kepada masyarakat peserta kampanye. Suvenir maksimal senilai Rp 50 ribu.
Anggota KPU bidang pengawasan Ida Budhiati mengatakan, bahan kampanye bisa berbentuk kaus, topi, dan cinderamata lain. Menurut Ida, keputusan ini adalah evaluasi dari kampanye pemilu legislatif kemarin untuk menekan munculnya politik uang.(Baca: 335 TPS Kena Politik Uang) Menurut Ida, dalam pemilu legislatif aturan tersebut belum memiliki batasan yang jelas.
"Kami memandang bahwa penting memberikan jaminan penegakan azas fairness, perlakuan yang sama dan adil kepada seluruh peserta pemilu. Dengan cara melakukan pembatasan alat peraga dan bahan kampanye yang diberikan kepada pemilih pada saat kampanye dilakukan," kata Ida Budhiati.
Anggota KPU bidang pengawasan Ida Budhiati menambahkan, aturan ini juga untuk menekan penyalahgunaan dana bantuan sosial untuk mempengaruhi pemilih mendukung capres/cawapres tertentu. Kata dia, jika terbukti memberikan dana bansos, maka sanksi administratif dan pidana menanti.
Editor : Sutami