Bagikan:

Kampanye Pemilu Sara Masih Terabaikan

KBR68H, Yogyakarta - Banyak orang belum paham jika kampanye yang menyinggung suku, agama, ras dan antar golongan atau sara adalah tindak pidana.

BERITA

Kamis, 24 Apr 2014 14:41 WIB

Author

Eli Kamilah

Kampanye Pemilu Sara Masih Terabaikan

kampanye sara, kampanye pemilu sara, kampanye pemilu sara masih terabaikan

KBR68H, Yogyakarta - Banyak orang belum paham jika kampanye yang menyinggung suku, agama, ras dan antar golongan atau sara adalah tindak pidana. Pada prakteknya, kampanye sara masih terjadi, baik dalam pemilu kepala daerah maupun pemilihan legislatif, baik yang terselubung maupun terang-terangan. Padahal sebelumnya, KPU dan Bawaslu sudah berkomitmen mewujudkan pemilu yang berkualitas. Salah satu indikatornya adalah kampanye yang tidak menyinggung sentimen sara.

Bagaimana catatan pegiat pemilu damai soal kampanye anti sara pada pemilu legislatif 9 April lalu dan bagaimana caranya agar tidak terulang pada Pemilu Presiden 9 Juli mendatang?

Pegiat pemilu damai Perkumpulan Our Indonesia, Joko Sulistyo mencatat ada beberapa spanduk yang terpasang di beberapa tempat di Yogyakarta yang berbau sara ketika pemilihan calon legislatif beberapa waktu lalu. Seperti kata-kata, “Jangan pilih partainya, tetapi pilih agamanya!”

“Kami tidak menemukan siapa orang yang sengaja melakukan itu. Tetapi kami menemukan masih ada spanduk yang nyata-nyata mengarah kampanye sara,” kata Joko.

Joko melihat KPU maupun Bawaslu seharusnya bisa meminimalisir bahkan meniadakan pemicu-pemicu kampanye berbau sara, meskipun belum ada laporan atau aduan dan temuan tentang itu. Ini penting agar sekecil apapun pelanggaran tidak ditolerir sama sekali.

Jelang pilpres, isu-isu seputar sara terus mengerucut dengan kandidat-kandidat capres di masing-masing partai. Menurut Joko seharusnya kampanye-kampanye seperti ini bisa berdampak signifikan jika kampanye dilakukan jauh sebelum pemilu di mulai.

Asisten Bidang Pengawasan Bawaslu DIY, Imam Akbar mengatakan pihaknya belum menerima laporan masyarakat perihal kampanye berbau sara. Bawaslu juga tidak menemukan temuan adanya delik penghinaan terhadap agama selama pemilu caleg kemarin.

“Laporan dalam hotline kami juga belum ada satupun yang melaporkan. Itu fakta,” kata Imam.

Imam menilai selama ini, baik KPU maupun Bawaslu sudah berusaha keras dalam mensosialisasikan hal tersebut. Namun, Imam mengaku, baik Bawaslu maupun KPU tidak diberi ruang yang cukup untuk hal tersebut, tidak hanya waktu, tetapi juga anggaran. Imam beralasan tidak hanya sara yang harus dikampanyekan KPU atau Bawalu, namun masalah lain seperti politik uang atau jual beli suara.  


“Meskipun KPU punya anggota sampai level desa, yang seharusnya bisa lebih masif. Tetapi memang kampanye itu tidak jalan, untuk urusan caleg saja tak sampai, apalagi soal ini,”kata Imam.

Menurut Imam, tidak ada konflik di pileg yang dipicu oleh sara, terutama di Yogyakarta. Meskipun kenyataannya di lapangan ada beberapa kasus seperti spanduk yang memicu kampanye berbau agama, ras dan suku tersebut. Bawaslu dan KPU juga bergerak bersama  mengajak setiap elemen masyarakat, terutama tokoh dan ormas untuk turut andil mengkampanyekan pemilu bebas sara.

Anggota KPU Hadar Gumay mengatakan lembaganya terus melakukan berbagai persiapan pemilu presiden sejak lama. Misalnya dengan terus mengajak tokoh masyarakat, ormas dan elemen lain untuk memahami cara menghindari penghinaan terhadap agama dan penggunaan atribut berbau sara untuk menjatuhkan lawan-lawan politik.

KPU tetap akan menindak siapapun yang melakukan kampanye sara, baik peserta pemilu maupun partai politik. KPU akan memberi peringatan keras dan bawaslu atau penegak hukumlah yang nanti akan menindaklanjuti ke ranah hukum.

Bawaslu menegaskan kampanye sara adalah tindak pidana. Siapapun yang terlibat pelanggaran tersebut diancam 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp46 juta.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending