Bagikan:

JPPR Prediksi Hanya 5 Persen Aduan Kecurangan Pemilu Bisa Diselesaikan

LSM pemantau pemilu Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat, JPPR memperkirakan takkan banyak pelanggaran pemilu yang bisa ditangani oleh Bawaslu bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan.

BERITA

Senin, 14 Apr 2014 10:41 WIB

JPPR Prediksi Hanya 5 Persen Aduan Kecurangan Pemilu Bisa Diselesaikan

Pelanggaran pemilu, JPPR, Bawaslu, Gakumdu

KBR68H, Jakarta - LSM pemantau pemilu Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat, JPPR memperkirakan takkan banyak pelanggaran pemilu yang bisa ditangani oleh Bawaslu bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Manager Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, pengalaman dalam pemilu-pemilu sebelumnya memperlihatkan banyak kasus pelanggaran yang akhirnya dimentahkan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu, Gakumdu. Sentra ini merupakan kumpulan Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Kasus pelanggaran banyak ditolak lantaran tak ada pelapornya.


" Melapor-melapor saja kejadiannya itu tidak lebih dari 10%. Kalau yang masuk ke Bawaslu dan ditangani oleh Bawaslu kalau disertakan ke Kepolisian juga tidak lebih dari 5%. Karena dari konteks pelanggaran Bawaslu harus menyertakan pihak Kepolisian dan Kejaksaan atau yang biasa kita sebut dengan Gakumdu. Dari catatannya JPPR tidak lebih dari 5% pelanggaran Pemilu termasuk itu politik uang yang kemudian ditangani secara bersama dan sukses untuk dilaksanakan. Semuanya pasti kurang bukti," ujar Masykurudin dalam perbincangan Sarapan Pagi di KBR68H.


Masykurudin Hafidz menambahkan, pelanggaran pemilu seperti politik uang akan sulit untuk diproses secara hukum. Pasalnya, partai politik dan caleg-caleg sangat pintar untuk mengelak.


JPPR mencatat terjadi politik uang di 335 Tempat Pemungutan Suara Pemilu Legislatif 2014.(baca : 335 TPS Kena Politik Uang). Sementara menurut data Kepolisian ada 107 laporan kasus pelanggaran pemilu selama masa kampanye hingga pemungutan suara. Saat ini kepolisian sedang menyidik 63 kasus dan 20 diantaranya adalah kasus politik uang dan mengarah ke pidana pemilu.


Editor : Sutami

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending