KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum memperpanjang batas akhir pemungutan suara ulang hingga hari ini. Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, perpanjangan itu diberikan agar tidak mengganggu proses rekapitulasi. Pengulangan tersebut juga diperbolehkan bagi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mengalami kecurangan atau mengalami musibah.
"Informasi yang memang kami terima di Banyumas hari ini, di Sampang, Nias dan Maluku. Yang bermasalah? Nanti tetap diproses di sana. Nanti ada proses rekap yang dilaksanakan. Kalau ada rekomendasi lagi nanti akan ada pembetulan atau klarifikasi dari bawaslu," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantor KPU, Senin (21/04).
Anggota Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah menambahkan, pemungutan suara ulang tak lagi dilakukan pada TPS yang mengalami surat suara tertukar.
Sebelumnya, sejumlah TPS mesti menggelar pemilu ulang. Di Lolomatua, Nias Selatan, pemungutan suara ulang digelar karena surat suara terbakar. Sementara di Sampang, pemilihan suara ulang disebabkan adanya surat suara yang dicoblos sebelum pemilu. KPU sebelumnya menetapkan batas akhir pelaksanaan PSU ulang hingga 15 April lalu.
Editor: M Irham
Hari Ini Tenggat Waktu Pileg Ulang
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum memperpanjang batas akhir pemungutan suara ulang hingga hari ini.

BERITA
Senin, 21 Apr 2014 13:19 WIB


pemilu, ulang, caleg, kpu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai