KBR68H, Mataram - Hampir semua peserta pemilu di Nusa Tenggara Barat yang beriklan di media penyiaran selama masa kampanye kemarin melanggar aturan.
Ketua Desk Pemilu Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB Sukri Aruman mengatakan, pelanggaran yang dilakukan para peserta kampanye tersebut berupa pelanggaran durasi iklan kampanye. Banyak TV yang menayangkan iklan kampanye lebih dari 30 detik, Sedangkan radio memutar iklan kampanye lebih dari satu menit. KPID sudah menegur sejumlah lembaga penyiaran tersebut.
“Di masa kampanye itu kita mendata sekitar 16 peserta pemilu, khususnya caleg dan hampir semua peserta pemilu, relatif semua kampanyenya melanggar aturan kampanye melalui media elektronik khususnya durasi iklan kampanye,” kata Sukri Jumat (18/4).
Sukri Aruman menambahkan, beberapa TV lokal di Mataram bahkan diketahui memutar iklan kampanye monolog sampai dua jam. Padahal dalam aturan lembaga penyiaran melarang blocking time atau blocking segment.
Selama masa kampanye lalu, KPID NTB sudah melayangkan teguran tertulis kepada tiga stasiun TV lokal, yaitu TV9, Lombok TV dan Sindo TV Mataram.
Editor: Antonius Eko