KBR68H, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bisa mengadili anggota penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Ini dilakukan tanpa harus menunggu penyelesaian kasus pelanggaran pelanggaran Pemilu di Kepolisian.
Hanya saja syaratnya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) melaporkan kasus pelanggaran yang melibatkan penyelenggara pemungutan suara ke DKPP. Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan hingga kini lembaganya belum menerima laporan kasus kecurangan yang dilakukan oleh anggota KPPS.
"Pertama adalah langsung lewat kami. Kedua adalah lewat pengawas pemilu terutama Bawaslu provinsi, sesuai dengan Undang-undang nomer 28 Tahun 2012. Mereka juga memiliki kewenangan untuk memproses. tetapi terkadang masyarakat inginnya cepat, kalau mau cepat ya diadukannya kepada kami langsung,tanpa harus kepada mereka. Meskipun lebih baik dengan mereka,karena dengan begitu jauh lebih mendalam," kata Hidayat kepada KBR68H, Jumat (18/4).
Nur Hidayat Sardini mengimbau agar panwaslu daerah segera melaporkan dugaan kecurangan ke lembaganya. Sementara hingga saat ini Kepolisian Indonesia mencatat ada sekitar 150-an lebih kasus pelanggaran pada Pemilu Legislatif 9 April lalu.
Kepolisian Indonesia menyatakan para pelanggar pemilu kini menjadi tersangka, banyak berasal dari Tim Sukses Calon Legislatif. Juru bicara Mabes Polisi Agus Rianto mengatakan 60-an pelaku yang dijadikan tersangka berasal dari tim sukses. Sedang caleg yang ditetapkan menjadi tersangka mencapai 42 orang.
"Yang paling sedikit yang saya ingat itu, angkanya dari pengurus partai yang sedikit. Kemudian kepala desa ikut kampanye itu sedikit, kemudian yang banyak itu, banyak itu kategori yang tidak terlalu tinggi ya. Caleg cukup banyak, tim sukses juga banyak. Jadi bervariasi tersangka ada kasus yang ditangani oleh Polri," kata Agus.
Sebelumnya tercatat beragam pelanggaran banyak terjadi selama tahapan Pemilu Legislatif kemarin. Di antaranya pemalsuan dokumen, kampanye menggunakan fasilitas negara, politik uang, perusakan alat peraga, kampanye di luar jadwal dan pencoblosan lebih dari satu kali.
Mabes Polri menetapkan 200 orang sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran pemilu. Dua ratusan tersangka ini berasal dari 158 kasus pelanggaran yang dilimpahkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Mabes Polri.
Editor: Pebriansyah Ariefana
DKPP Bisa Langsung Sidang KPPS Curang
KBR68H, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bisa mengadili anggota penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Ini dilakukan tanpa harus menunggu penyelesaian kasus pelanggaran pelanggaran Pemilu di Kepolisian.

BERITA
Jumat, 18 Apr 2014 15:09 WIB


DKPP, pelanggaran pemilu, Panwaslu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai