KBR68H, Jakarta - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hampir seluruh TPS di Kota Kupang Nusa Tenggara Timur menggunakan kardus untuk dijadikan bilik suara.
Penggunaan kardus ini dipilih karena KPU Kota Kupang hanya menjatahkan 2 buah bilik suara untuk setiap TPS.
Kondisi tersebut dibenarkan Gubernur NTT Frans Lebu Raya saat memantau beberapa TPS di Kota Kupang.
"Saya sudah mengunjungi paling tidak 8 TPS. Karena kurang maka warga kemudian berinisiatif untuk membuat sendiri bilik suara dari kardus. Karena jika hanya ada 2 bilik suara di setiap TPS maka akan terlalu lama warga menunggu untuk memilih," kata Gubernur NTT Frans Lebu Raya di Kupang Rabu (9/4).
Sementara Anggota KPU Kota Kupang Daniel B. Ratu mengatakan bahwa KPU Kota Kupang memberi kewenangan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau petugas di TPS untuk menambah bilik suara di TPS masing-masing. Dia menyatakan KPU Kota Kupang menjatahkan 2 bilik suara untuk setiap TPS di Kota Kupang. Jadi penambahan kardus untuk bilik suara memang wajar dibuat untuk kondisi darurat.
Editor: Luviana
Di Kupang, Bilik Suara Dibuat Dari Kardus
KBR68H, Jakarta - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hampir seluruh TPS di Kota Kupang Nusa Tenggara Timur menggunakan kardus untuk dijadikan bilik suara.

BERITA
Rabu, 09 Apr 2014 17:14 WIB


kupang, kardus, pemilu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai