Bagikan:

Cegah Jual Beli Suara, Bawaslu Buat Surat Edaran Ke Panwaslu

KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melayangkan surat edaran ke jajaran Pengawas Pemilu (Panwaslu) di setiap daerah untuk mewaspadai praktek jual beli suara.

BERITA

Senin, 07 Apr 2014 19:54 WIB

Author

Ninik Yuniati

Cegah Jual Beli Suara, Bawaslu Buat Surat Edaran Ke Panwaslu

panwaslu, bawaslu, suara

KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melayangkan surat edaran ke jajaran Pengawas Pemilu (Panwaslu) di setiap daerah untuk mewaspadai praktek jual beli suara.

Anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak mengatakan, pihaknya bersama KPU dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah sepakat untuk memberikan sanksi terhadap pelaku kecurangan Pemilu. Baik di kalangan Panitia Pemungutan Suara yang menawarkan jasa pembelian suara maupun para calon anggota legislatif peserta Pemilu. Meski begitu, Nelson tidak merinci jenis sanksi yang akan diberikan.

"Pertama hari ini membuat surat edaran pada seluruh jajaran timwas pemilu supaya mereka mewaspadai hal-hal seperti ini. Apabila ada tawaran dari penyelenggara pemilu supaya betul-betul dilaporkan pada timwas pemilu sesuai tingkatan masing-masing supaya nanti bisa dijadikan informasi. Pertama, dalam bentuk pencegahan dan kedua dari segi kode etik, kalau sudah lebih dari dua orang yang menyampaikan itu sudah cukup bukti untuk memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu," terang Nelson dalam jumpa pers di kantornya, Senin (7/4).

Anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak mengimbau agar para peserta Pemilu juga menolak tawaran-tawaran jual beli suara. Sebab, Bawaslu menerima laporan dari tiga partai politik tentang adanya kecurangan ditingkat anggota pemungutan suara yang menawari jasa pembelian suara di sejumlah daerah.


Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending