KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menegaskan pemimpin perusahaan yang tidak memberi izin bagi karyawannya mencoblos bisa dijerat hukum pidana.
Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan perusahaan yang tidak memberi izin libur sebaiknya memberi izin waktu bagi karyawannya untuk mencoblos di sela jam kerja. Sebab dalam aturan, Rabu (9/4) besok libur nasional.
"Tidak boleh ada pimpinan tempat dia bekerja melarang orang memilih. Tidak boleh dihalang-halangi. Makanya pemilu itu di hari libur dibuatnya. Jadi kami mengimbau kalau ada para pimpinan kantor atau perusahaan, berikan mereka kesempatan. Kalau itu shift-shift kerja yang tidak bisa ditinggalkan, diatur shiftnya. Kan memilih cuma sebentar, tidak lama," kata Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Selasa (8/4).
Hadar menambahkan, karyawan yang tidak dihalang-halangi untuk mencoblos bisa mengadukan pimpinan perusahaannya ke Badan Pengawas Pemilu. Hadar berharap, warga yang pekerjaannya memiliki mobilitas tinggi, sudah mendaftar di TPS terdekat. Namun pendaftaran itu sudah ditutup minggu lalu (H-7 pileg).
Editor: Pebriansyah Ariefana
Bos Perusahaan Bisa Dipenjara Bila Tak Beri Izin Anak Buah Nyoblos
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menegaskan pemimpin perusahaan yang tidak memberi izin bagi karyawannya mencoblos bisa dijerat hukum pidana.

BERITA
Selasa, 08 Apr 2014 13:21 WIB


pencoblosan, pemilu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai