KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak melanggar pemilu meski diduga menggunakan fasilitas negara saat berkampanye di Lampung beberapa waktu lalu.(baca : BPK Tunggu Sikap Bawaslu untuk Audit Fasilitas Kampanye SBY)
Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan kesimpulan diambil setelah mereka memeriksa pihak Sekretariat Negara dan Partai Demokrat. Nelson mengatakan berdasarkan keterangan Sekretariat Negara (Setneg), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah terlebih dahulu meminta kepada Setneg agar anggaran yang berkaitan dengan kampanye dipisahkan dari anggaran operasionalnya sebagai Presiden.
" Mana yang harus dibiyai SBY secara pribadi, karena terkait dengan kampanye Partai Demokrat, mana yang harus dibiayai oleh negara karena terkait pelaksanaan atau penyelenggaraan pengamanan melekat terhadap Presiden SBY sebagai kepala negara. karena memang itu diatur undang-undang. Ada pengamanan melekat terhadap kepala negara dan keluarganya, beserta para tamu asing setingkat kepala negara, nah itu ditanggung negara," kata Nelson saat dihubungi KBR68H
Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak menambahkan pihaknya tidak perlu lagi meminta keterangan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhono. Hal ini lantaran penggunan berbagai fasilitas negara adalah kewenangan Sekretaris Negara untuk menjelaskan kepada Bawaslu.
Bawaslu juga telah meminta Partai Demokrat menyampaikan penggunaan fasilitas yang diberikan secara wajib sebagai kepala negara atau presiden dalam laporan dana kampanye tahap kedua pada 24 April mendatang.
Editor : Sutami