KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melayangkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait delapan partai politik yang melanggar aturan iklan di stasiun televisi.
Ketua Bawaslu, Muhammad mengatakan, surat tersebut berisi rekomendasi Bawaslu kepada KPU agar menyosialisasikan pelanggaran yang telah dilakukan terhadap delapan partai politik tersebut kepada masyarakat.
“Jadi dalam rekomendasi, kami minta ke KPU untuk mengumumkan inilah partai-partai yang pada masa kampanye terus melakukan pelanggaran. Kalau perlu menjelaskan dan mengurutkan jenis dan waktu pelanggarannya. Supaya masyarakat punya referensi punya pengetahuan, penilaian terhadap partai politik ini bahwa dia belum berkuasa saja dia melakukan pelanggaran,” kata Muhammad di Bawaslu
Ketua Bawaslu, Muhammad menegaskan, lembaganya tidak akan segan-segan untuk meminta kepada KPU untuk mendiskualifikasi partai politik yang tetap berkampanye di televisi pada saat masa tenang hari Minggu besok.
Sebelumnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mencatat ada sekitar delapan partai politik yang menayangkan iklan kampanye melebihi durasi. Empat di antaranya telah dua kali melakukan pelanggaran. Partai Golkar adalah partai terbanyak yang menayangkan iklan kampanye hingga 20 kali per harinya.
Editor: Anto Sidharta
Bawaslu: Belum Berkuasa Saja Partai Langgar Aturan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melayangkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait delapan partai politik yang melanggar aturan iklan di stasiun televisi.

BERITA
Jumat, 04 Apr 2014 20:37 WIB


Bawaslu, Aturan kampanye, Televisi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai