KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu Bawaslu menilai dugaan pengerahan karyawan MNC Group untuk mengikuti kampanye partai Hanura merupakan pelanggaran pemilu. Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan kewajiban untuk mengikuti kampanye merupakan bentuk intimidasi dan bisa dikategorikan dalam pidana pemilu. Namun Bawaslu baru bisa menindaklanjutinya setelah ada laporan resmi disertai bukti-bukti pendukung.
"Kalau menggunakan kekuatan struktural dalam kekuasaan ekonomi seperti ini, ini sudah menunjukkan karakter siapa yang berkampanye itu. Dan dari segi pemilu sendiri itu merupakan pelanggaran karena ada kata-kata harus. Harus datang, harus memberikan alasan izin dari atasan. Ini namanya intimidasi secara tidak langsung. Sebetulnya kalau dikategorikan intimidasi dan ada bukti-bukti pemaksaan seperti itu, itu pidana," ujarnya saat dihubungi KBR68H, Jumat (4/4)
Di media sosial beredar gambar surat elektronik (email) dari manajemen PT MNC Securities yang berisi perintah bagi seluruh karyawan MNC Securities untuk hadir dalam kampanye partai Hanura 5 April di Gelora Bung Karno. Surat ini diduga merupakan bentuk pemaksaan bos MNC grup, Harry Tanoesudibyo yang merupakan calon wakil presiden Partai Hanura terhadap seluruh pegawainya.
Pasca ramai diberitakan, manajemen MNC Securities membantah ada kewajiban itu. Undangan kepada karyawan hanya bersifat himbauan.(baca : Hanura Akan Optimalkan Kampanye Lewat MNC Grup)
Editor : Sutami