KBR68H, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempertimbangkan fakta di lapangan saat membatalkan pasal yang membatasi waktu pengumuman survei dan hitung cepat Pemilu Legislatif. Menurut dia, pertimbangan MK hanya seputar logika dan mengabaikan hasil riset kalau pengumuman hitung cepat pada masa tenang dapat mempengaruhi pemilih. Hal ini tentu sangat merugikan partai-partai tertentu. (Baca: KPU Ancam Pidana Lembaga Survei)
"Faktanya sangat merugikan bagi partai-partai yang bukan pemenang. Kok sekarang MK membolehkan itu (pengumuman hitung cepat atau survei bisa kapan saja). Ini sangat tidak paham tentang persoalan sepertinya. Kita (di DPR) membicarakannya dalam sekali, termasuk hasil survei. Dan waktu itu juga ada hasil-hasil riset yang menunjukkan perilaku pemilih sangat dipengaruhi oleh quick count itu," jelasnya kepada KBR68H saat dihubungi, Jumat (4/4).
Sebelumnya MK mengabulkan uji materi soal pasal UU yang membatasi waktu pengumuman hasil survei atau hitung cepat. MK menilai survei maupun hitung cepat merupakan bentuk pendidikan, pengawasan dan penyeimbang dalam proses pemilu. Selama hal tersebut tidak bertujuan untuk mempengaruhi pemilih, maka pengumuman hasil survei tidak bisa dilarang pada masa tenang sebelum pencoblosan.
Editor: Nanda Hidayat
Batalkan Batas Pengumuman Survei, MK Tak Mengerti Fakta Lapangan
KBR68H, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempertimbangkan fakta di lapangan saat membatalkan pasal yang membatasi waktu pengumuman survei dan hitung cepat Pemilu Legislatif.

BERITA
Jumat, 04 Apr 2014 22:50 WIB


Batas Pengumuman Survei, MK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai