KBR68H, Lhokseumawe - Pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara pemilihan umum legislatif 2014 di Kabupaten Aceh Utara, kembali ditunda. Maraknya, sanggahan yang dilancarkan oleh ke-15 saksi partai politik peserta pemilu menjadi penyebab rapat pleno mengalami penundaan.
Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Rahman TB menjelaskan, beragamnya interupsi atau sanggahan dari saksi parpol mengakibatkan molornya waktu. Sehingga, terpaksa diihentikan untuk sementara.
” Kita prediksikan dua hari sudah sudah selesai itu karena lumayan banyak, yaitu 27 Kecamatan. Selama ini ini hanya indikasi pengemlembungan, karena yang bisa buktikan adalah Panwas. Yang lain, apa lagi KIP tidak bisa mengatakan itu pengelembungan, ” kata Rahman kepada portalkbr68h.com, Selasa Dinihari (22/4).
Ia menambahkan, hasil rekapitulasi yang sudah diselesaikan KIP hanya untuk tiga kecamatan, meliputi Sawang, Muara Batu dan Dewantara. Sedangkan, untuk sisanya 24 Kecamatan yang belum selesai diplenokan akan dilanjutkan berikutnya.
Rapat pleno tersebut sempat diwarnai aksi kericuhan dari saksi partai politik yang mengklaim dugaan penggelembungan suara di sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan.
Editor: Antonius Eko