KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat memastikan bahwa hasil rekapitulasi suara hasil Pemilu legislatif paling cepat akan diterima KPU Pusat pada tanggal 6 Mei mendatang.
Anggota KPU pusat Ferry Kurnia mengatakan hingga kini proses rekapitulasi surat suara masih berlangsung di tingkat Panita Pemungutan Suara (PPS) desa dan kelurahan hingga 15 April 2014mendatang. Rekapitulasi akan dikirimkan ke kecamatan pada 17 April.
Surat suara tersebut harus sampai di KPUD kabupaten pada 21 April, KPU provinsi pada 25 April sehingga bisa dikirimkan ke KPU Pusat pada 6 Mei.
"Nah proses rekapitulasi sampai tingkat kabupaten dan kota harus selesai dalam 12 hari. Di tingkat provinsi harus selesai dalam 15 hari dan proses rekapitulasi di tingkat nasional selesai dalam waktu 30 hari. Jadi seluruhnya aktivitas penghitungan rekap sampai tingkat nasional itu adalah 30 hari.”
Sebelumnya KPU batal menggelar tabulasi suara untuk pemilu 2014. Hal ini karena KPU masih mempertimbangkan banyak daerah kepulauan yang kesulitan mengakses internet.
Kini KPU menghitung rekapitulasi secara bertingkat dan manual sesuai undang-undang.
Editor: Luviana
6 Mei, KPU Terima Seluruh Hasil Pemilu
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat memastikan bahwa hasil rekapitulasi suara hasil Pemilu legislatif paling cepat akan diterima KPU Pusat pada tanggal 6 Mei mendatang.

BERITA
Jumat, 11 Apr 2014 17:14 WIB


kpu, pemilu, suara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai