KBR68H, Jakarta - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat JPPR mencatat terjadi politik uang di 335 Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu Legislatif 2014. Koordinator Nasional JPPR Muhammad Afifuddin mengatakan, politik uang dilakukan dengan cara membagikan uang, barang hingga asuransi.
“Kalau situasinya sudah rata seperti ini, kita tidak bisa lagi melihat Pemilu dari hasil semata,” kata Muhammad Afifuddin hari ini, Minggu (13/4). “Inti dari Pemilu di hari H adalah menilai proses, yang sama pentingnya dengan menilai hasil.”
Menurut Afifuddin, pelanggaran pidana Pemilu ini sudah diteruskan kepada Badan Pengawas Pemilu.
(baca juga: Perludem Pesimis Bawaslu Bisa Tangani Politik Uang)
Politik uang terjadi pada malam, pagi hingga menjelang pemungutan suara. Politik uang dilakukan secara terang-terangan dan menjadi tradisi di setiap proses pemilihan. Cara transaksional dalam bentuk uang dan barang ini juga berpotensi terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu dari KPPS hingga KPU.
Editor: Citra Dyah Prastuti