KBR68H, Kupang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur Senin (14/4) hari ini menggelar Pemilu ulang dan Pemilu lanjutan di
33 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di NTT.
Juru bicara KPU NTT Maryanti Luthurmas Adoe mengatakan, Pemilu ulang dan lanjutan tidak hanya terjadi di Kabupaten Sikka tetapi juga di Kabupaten Flores Timur, Sumba Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara dan Timor Tengah Selatan.
"Jadi di Sikka ini terdapat 25 TPS secara keseluruhan. 6 TPS masuk kategori Pemilu lanjutan sementara untuk 19 TPS yang lain itu masuk dalam kategori pemungutan suara ulang. Karena di 19 TPS ini ditemukan ada surat suara yang salah dapilnya khusus untuk DPRD kabupatennya. Untuk Sumba Timur ini juga dilakukan pemungutan suara lanjutan.”
Maryanti Luthurmas Adoe menambahkan bahwa di Kabupaten Flores Timur terdata 5 TPS yang melakukan pencoblosan ulang. Sedangkan di kabupaten Sumba Timur, Timor Tengah Utra dan Timor Tengah Selatan masing-masing 1 TPS yang melakukan pencoblosan ulang.
Maryanti Luthurmas Adoe mengatakan, Pemilu yang dilakukan pada 9 April lalu harus diulang karena terjadi kekurangan surat suara dan tertukarnya surat suara antar daerah pemilihan.
Editor: Luviana