KBR68H, Jakarta - Gerakan Kebhinnekaan untuk Pemilu Berkualitas (GKPB) mengadukan 2 dugaan pelanggaran pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta (1/4)
GKPB mengadukan kampanye hitam bernuansa SARA yang dilakukan Caleg DPRD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) wilayah Kepulauan Riau, Ispiraini Hamdan.
Kampanye SARA lainnya dilakukan seorang penceramah pada pengajian subuh di sebuah masjid di Jakarta Timur pada 30 Maret 2014.
Dalam laporannya GKPB menyebutkan bahwa Ispiraini membagi-bagikan 14 ribu buku yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Buku tersebut isinya dianggap mendiskreditkan kaum Syiah. Kampanye selanjutnya juga dilakukan melalui facebook dan media online.
Sedangkan kampanye bernuansa SARA lain yang terjadi di masjid terjadi ketika penceramah menyebutkan nama salah satu calon presiden
dari salah satu partai tertentu,
“Ia juga menyebutkan nama gubernur dan wakil gubernur sebanyak 4 sampai 5 kali yang dikaitkan dengan sentimen agama tertentu. Selain
menyudutkan salah satu calon presiden dan menjelekkan kepemimpinan gubernur dan wakil gubernur, penceramah juga merekomendasikan
beberapa nama calon dari partai tertentu yang dianggapnya memperjuangkan aspirasi umat dari agama tertentu,” ungkap Tigor dari LBH Jakarta.
Karena itu, GKPB mendesak Bawaslu agar menghentikan segera dugaan pelanggaran pemilu ini. Sebab, UU No. 8 Tahun 2012 menyatakan
dengan tegas bahwa jika terjadi pelanggaran dalam kampanye SARA maka kasusnya masuk dalam kategori pidana Pemilu.
Staf Bawaslu Dwi Satria Wijarnako yang menerima pengaduan ini mengatakan bahwa Bawaslu akan memproses pengaduan tersebut pada tingkat penyidikan. Bawaslu membutuhkan waktu 5 hari untuk melakukan penyidikan dan selanjutnya mengeluarkan surat rekomendasi.