Bagikan:

2 Kampanye SARA Dilaporkan ke Bawaslu

KBR68H, Jakarta - Gerakan Kebhinnekaan untuk Pemilu Berkualitas (GKPB) mengadukan 2 dugaan pelanggaran pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta (1/4)

BERITA

Rabu, 02 Apr 2014 15:00 WIB

Author

Luviana

2 Kampanye SARA Dilaporkan ke Bawaslu

kampanye, sara, bawaslu

KBR68H, Jakarta - Gerakan Kebhinnekaan untuk Pemilu Berkualitas (GKPB) mengadukan 2 dugaan pelanggaran pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta (1/4) 


GKPB mengadukan kampanye hitam bernuansa SARA yang dilakukan Caleg DPRD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) wilayah Kepulauan Riau, Ispiraini Hamdan. 


Kampanye SARA lainnya dilakukan seorang penceramah pada pengajian subuh di sebuah masjid di Jakarta Timur pada 30 Maret 2014.


Dalam laporannya GKPB menyebutkan bahwa Ispiraini membagi-bagikan 14 ribu  buku yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Buku tersebut isinya dianggap mendiskreditkan kaum Syiah. Kampanye selanjutnya juga dilakukan melalui facebook dan media online. 


Sedangkan kampanye bernuansa SARA lain yang terjadi di masjid terjadi ketika penceramah menyebutkan nama salah satu calon presiden 

dari salah satu partai tertentu, 


“Ia juga menyebutkan nama gubernur dan wakil gubernur sebanyak 4 sampai 5 kali yang dikaitkan dengan sentimen agama tertentu. Selain 

menyudutkan salah satu calon presiden dan menjelekkan kepemimpinan gubernur dan wakil gubernur, penceramah juga merekomendasikan 

beberapa nama calon dari partai tertentu yang dianggapnya memperjuangkan aspirasi umat dari agama tertentu,” ungkap Tigor dari LBH Jakarta.


Karena itu, GKPB mendesak Bawaslu agar menghentikan segera dugaan pelanggaran pemilu ini. Sebab, UU No. 8 Tahun 2012 menyatakan 

dengan tegas bahwa jika terjadi pelanggaran dalam kampanye SARA maka kasusnya masuk dalam kategori pidana Pemilu.


Staf Bawaslu Dwi Satria Wijarnako yang menerima pengaduan ini mengatakan bahwa Bawaslu akan memproses pengaduan tersebut pada tingkat penyidikan. Bawaslu membutuhkan waktu 5 hari untuk melakukan penyidikan dan selanjutnya mengeluarkan surat rekomendasi. 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending