Bagikan:

Permen Soal BBM Subsidi Belum Bisa Diterapkan di Luar Jawa

KBR68H, Jakarta - Kelangkaan BBM jenis solar di 10 kabupaten/kota di Bengkulu makin meluas.

BERITA

Selasa, 23 Apr 2013 13:24 WIB

Author

Doddy Rosadi

Permen Soal BBM Subsidi Belum Bisa Diterapkan di Luar Jawa

bbm subsidi, solar langka, bengkulu, batubara

KBR68H, Jakarta - Kelangkaan BBM jenis solar di 10 kabupaten/kota di Bengkulu makin meluas. Penyebabnya, diduga kendaraan pertambangan mulai dari batu bara, pabrik pengelolaan crude palm oil (CPO), dan perkebunan sawit serta karet masih menggunakan solar subsidi. Padahal pemerintah sudah melarang angkutan pertambangan dan perkebunan memakai BBM subsidi. Benarkah kendaraan pertambagan menjadi penyebab langkanya solar di Bengkulu? Simak perbincangan KBR68H dengan Ketua Gabungan Pengusaha Batubara Bengkulu, Yurman Hamidi dalam program Sarapan Pagi

Anda menggunakan BBM bersubsidi juga untuk angkutan batubara?

Disini saya perlu jelaskan yang antri di SPBU Provinsi Bengkulu itu bukanlah angkutan pertambangan dan bukanlah angkutan perkebunan. Karena regulasi dari Permen tersebut bukanlah mengamanahkan bagi kami sebagai masyarakat yang menggunakan angkutan tersebut. Jadi jangan selalu dikambinghitamkan, kami antri di situ adalah sebagai pengangkut batubara. Artinya aktivitas kami yang di Bengkulu ini hanyalah sebagai masyarakat yang mengambil jasa di para tambang dan para perkebunan tersebut.

Di perkotaan ya?

Iya di perkotaan. Jadi makanya kadang-kadang kita melihat banyak teman-teman yang selalu bicara aturan tapi tidak pernah melihat apa amanah dari peraturan tersebut. Kalau jujur sekarang kami di Bengkulu tidak bisa dikategorikan pemakai minyak non subsidi karena kami adalah masyarakat.

Tapi ada beberapa pengusaha yang bergerak di bidang angkutan batubara?

Sebenarnya kalau kita bicara pengusaha paling ada sekitar 10-11 pengusaha. Tapi yang punya truk itu adalah masyarakat yang bergabung dalam pengusaha-pengusaha tersebut. Karena pada saat pemerintah memberi izin kepada pengusaha tambang, masyarakat terkontaminasi untuk mengambil truk kredit agar bisa ikut beraktivitas di angkutan tersebut dan mereka tidak terfokus pada angkutan batubara saja. Artinya kalau dia pulang dari utara bawa batubara, berangkat dia bisa bawa material, barang-barang sembilan bahan pokok. Ini regulasi Permen ini tidak tepat, artinya belum bisa dilaksanakan di daerah-daerah kecuali di pulau Jawa.

Bukankah kalau dia mengangkut batubara itu sudah terlibat dalam pertambangan?

Saya bilang mohon maaf aturan yang dari pusat itu harus jelas. Kalau bicara tentang angkutan tambang misalnya batubara, harus dilihat efektivitasnya memang rutin. Sekarang saya tanya anda pada saat angkut batubara harus beli non subsidi, bagaimana kalau lagi kosong, bagaimana kalau lagi angkut barang lain sementara SPBU di Bengkulu rata-rata cuma ada 33 SPBU. Maka saya bilang para petinggi dari pusat itu membuat aturan jangan setidaknya mengorbankan masyarakat yang belum mampu menerima aturan tersebut.

Pengusaha menggunakan jasa angkutan dari masyarakat itu untuk mengangkut hasil tambangnya ya?

Iya saya bilang bukan pengusaha. Kalau tambang batubara itu ya sudah memakai minyak industri, tapi yang antri di SPBU itu masyarakat murni. Murni dalam arti untuk saat ini mereka ketergantungan untuk memakai minyak subsidi tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan, artinya kalau pemerintah daerah bijak bisa memfasilitasi, membuat kesepakatan. Kalau masyarakat juga yang terlibat dalam angkutan batubara itu artinya harus memakai minyak non subsidi artinya upah angkutnya juga harus diseimbangkan. Kalau saya lihat sekarang masyarakat kami ini yang punya 1-2 truk ini jangankan harga BBM non subsidi Rp 1 juta harganya bisa mereka beli asal bisa hidup. Sekarang mereka dipaksakan beli minyak non subsidi tetapi ongkos itu tidak cukup untuk membeli minyak itu, bagaimana menyambung hidup mereka, bagaimana membayar kredit mereka.

Apakah para pengusaha atau pemilik pertambangan di wilayah Bengkulu banyak memanfaatkan warga dengan hanya menyewa truknya untuk mengangkut material pertambangan?

Kalau pengusaha Bengkulu ini khusus perkebunan. Kalau di dalam perkebunan mereka memakai armadanya sendiri, begitu juga ke lokasi tambang itu mereka pakai minyak industri. Tapi pada saat dengan jarak tempuh ke pelabuhan mereka tidak bisa memakai armada mereka, sehingga inilah yang digunakan mereka membuka peluang yang berada di seputar wilayah kerja mereka. Maka saya bilang aturan-aturan yang dari pusat itu yang diberikan kepada daerah, sebelum itu sampai ke daerah silahkan dilihat situasi daerah itu sendiri apakah bisa diterapkan di daerah tersebut. Harus diperjelas dulu, jangan seperti sekarang di situ ada draft Permen itu di atas roda empat. Dengan selisih harga Rp 6 ribu per liter, kalau memang itu mau diterapkan bagaimana kalau sebelum masuk SPBU buka rodanya supaya rodanya empat. Itu harus jelas, jangan enak saja membuat aturan, kalau sekarang orang pusat lempar saja racun ke daerah, setelah itu minum saja racun itu.   

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending