Bagikan:

Parpol Masih Menilai Perempuan Sulit Berkompetisi di Ranah Politik

Pekan lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Daftar Caleg Sementara (DCS) kepada para partai politik untuk mendaftarkan anggotanya menjelang pemilihan calon legislative 2014 mendatang.

BERITA

Senin, 15 Apr 2013 15:35 WIB

Parpol Masih Menilai Perempuan Sulit Berkompetisi di Ranah Politik

caleg, parpol, DCS

Pekan lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Daftar Caleg Sementara (DCS) kepada para partai politik untuk mendaftarkan anggotanya menjelang pemilihan calon legislative 2014 mendatang.  KPU meminta partai yang lolos sebagai peserta Pemilu 2014 segera menyerahkan daftar nama calon tersebut. KPU menuntut agar semua parpol memenuhi aturan yang telah ditetapkan, salah satunya pemenuhan kuota perempuan 30 persen dalam partai politik.

Aturan keterwakilan perempuan inilah yang menjadi kendala bagi sejumlah partai politik. Sebagian partai politik mengaku sulit untuk memenuhi persyaratan tersebut. Sesuai Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2013, Daftara Caleg Sementara wajib ditandatangani dan dicap basah oleh ketua umum dan sekjen partai politik. Sementara memasuki hari kelima pendaftaran DCS belum ada yang mendaftar.

Persyaratan tersebut memberatkn sejumlah parpol karena sulit menjaring caleg perempuan.

Menurut Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, Andi Yentriyani, parpol yang tidak dapat memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan perlu melakukan pengkaderan.

“Siap tidak siap, faktanya masih ada saja parpol yang tidak memuhi aturan itu,” katanya.

Komnas Perempuan melihat kesulitan parpol menjangkau perempuan untuk nyaleg bukan pada aturan angka 30 persen keterwakilan yang ditetapkan KPU, melainkan pola pikir parpol yang masih menganggap perempuan akan sulit berkompetisi di ranah politik.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) justru sebaliknya. Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PPP, Fernita Darwis mengatakan, peratuan yang tercantum dalam undang-undang partai politik membawa keuntungan bagi PPP. Partai ini mengklaim tidak ada kesulitan untuk memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan tersebut.

“Jadi, sebelum dikeluarkan peraturan ini partai kami memang sudah membahas dan menaruh kader perempuan di setiap stuktur partai,” terang Fernita.

PPP yakin dalam pendaftaran caleg telah memenuhi aturan KPU. Meski begitu, partai ini sempat merombak ulang posisi pencalegkan tersebut.

“Kami jadi harus merubah karena KPU tiba-tiba mengubah keterwakilan perempuan itu. Jadi, yang tadinya dalam empat kursi yang akan dicalonkan cukup satu perempuan dan tiga laki-laki, tapi berganti jadi alokasi empat kursi itu harus ada dua perempuan yang maju nyaleg,” jelasnya.

Kata Fernita, hampir 90 persen persiapan pendaftaran caleg PPP rampung. “Dan sebagian besar caleg perempuan kita taruh untuk DPR RI,” tambahnya.

Rencananya, PPP baru mendaftar pada 22 April nanti. Menurut Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, Andi Yentriyani, perempuan yang duduk di bangku parlemen memberikan manfaat bagi kalangan perempuan.

“Melihat di tahun 2009, perempuan yang menjadi caleg dan kini duduk di bangku DPR itu mempengaruhi jenis kebijakan. Ini akan mempengaruhi kualitas perbincangan di parlemen dlm memperjuangkan isu2 korban kekerasan,” tutur Andi.

Kini gender perempuan memiliki kesetaraan yang sama dengan laki-laki. Perempuan bisa menjadi pemimpin “Jadi, para pemimpin politik perlu membuka pikirannya bahwa peran perempuan itu diperlukan dalam mengawal kebutuhan anak-anak perempuan mereka nantinya,” ujar Fernita.

Komnas Perempuan pun turut mendorong agar partai politik dapat memenuhi aturan KPU mengenai keterwakilan perempuan dalam sebuah parpol. Andi mengakui anggota dewan yang banyak melakukan advokasi sebagian besar adalah perempuan.
“Jika perempuan diberi ruang yang sama dengan laki-laki pasti perempuan itu bisa memimpin,” ucapnya.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending