Bagikan:

Kuota Perempuan dalam Politik

Pemilihan umum atau Pemilu 2014 di Indonesia telah memasuki tahapan pendaftaran calon anggota legislatif atau caleg. Berbeda dengan pemilu sebelumnya, dalam pesta demokrasi kali partai poltik wajib menyertakan 30% caleg perempuan.

Rabu, 24 Apr 2013 08:47 WIB

Author

Mahfud Efendi

kuota, perempuan, politik

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending