Bagikan:

KPU Pusat Tidak Akan Ubah Aturan Mundur bagi Anggota Parlemen

Anggota dewan di berbagai daerah tidak terima dengan adanya aturan KPU No. 7 Tahun 2013.

BERITA

Kamis, 04 Apr 2013 13:50 WIB

Author

Doddy Rosadi

KPU Pusat Tidak Akan Ubah Aturan Mundur bagi Anggota Parlemen

mundur, anggota parlemen

Anggota dewan di berbagai daerah tidak terima dengan adanya aturan KPU No. 7 Tahun 2013. Aturan itu menyebutkan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang partainya tidak lolos verifikasi peserta pemilu, tetapi hendak maju kembali sebagai calon legislatif dari partai politik lain, harus mengundurkan diri sebagai wakil rakyat. Mereka mendesak KPU mencabut aturan ini karena dianggap multi tafsir. Bagaimana sikap KPU Pusat? Simak perbincangan KBR68H dengan anggota KPU Pusat Hadar Navis Gumay dalam program Sarapan Pagi.

Masih banyak yang bingung para anggota DPRD, harus mundur atau tidak?

Harus mundur. Jadi kami berpandangan, bahwa seseorang itu tidak bisa menjadi anggota partai politik di dua partai politik dalam waktu yang sama. Karena itu jika mereka kemudian dicalonkan dari partai politik yang berbeda, maka mereka harus mundur dari anggota partai politiknya sendiri yaitu yang lain baik peserta pemilu maupun tidak.

Alasannya mereka ini partai baru efektif setelah pemilihan, sementara partai lama masih berlaku sampai masa jabatan mereka habis di periode ini. Bagaimana?

Tentu. Tetapi sekali lagi, bahwa seseorang itu tidak boleh dalam waktu yang sama mereka punya KTA di dua partai politik. Karenanya mereka harus memilih, jelas kalau mereka sekarang mau ikut pemilu anggota legislatif maka dia harus dicalonkan partai politik, partai politik yang mencalonkan sudah pasti harus peserta pemilu sekarang. Jadi kalau mereka bukan dari partai politik yang sama dan peserta pemilu sekarang tentu mereka harus mundur dari partai politik asal mereka.

Kalau mereka dicalonkan oleh partai politik yang juga peserta pemilu 2014. Kalau untuk partai mereka sebelumnya itu tidak lolos menjadi partai peserta pemilu 2014 apakah mereka juga harus mengundurkan diri pada saat ingin mencalonkan diri dari partai yang lolos?

Betul. Jadi yang menjadi patokannya adalah seseorang itu tidak boleh punya dua KTA partai politik dalam waktu yang sama, baik itu partai politik peserta pemilu ataupun tidak. Jadi saya adalah anggota partai politik A yang peserta pemilu sekarang, tetapi saya pindah partai sama-sama peserta pemilu misalnya, ya harus mundur dari partai politik sebelumnya. Juga termasuk partai politik bukan peserta pemilu juga harus mundur, intinya adalah seseorang tidak boleh punya keanggotaan di dua partai politik. Kemudian kita kaitkan lagi dengan ada dia dari partai politik yang berbeda dan dia juga menjadi anggota DPRD. Jadi tidak bisa kalau kemudian dia dicalonkan tetapi dia juga mau bertahan menjadi anggota DPRD di satu tempat, misalkan dia dicalonkan kemudian ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara dia terus menjadi anggota DPRD dan dari partai politik yang berbeda baik peserta pemilu maupun tidak. Terus ditetapkan DCT dia masih menjadi anggota DPRD, ini terus prosesnya sampai Agustus, baru tahun depan tanggal 9 April dan dia mau berkampanye tapi dalam waktu yang sama dia anggota partai politik lain dan menjadi anggota DPRD di satu tempat. Itu menjadi situasi aneh dan membingungkan, karena dia mencalonkan di satu tempat oleh partai politik berbeda sementara dia terus menjadi anggota DPRD di tempat lain dari partai politik yang berbeda.
Apakah ini tidak dicemaskan akan mengganggu kinerja dari para anggota dewan?
Itu pilihan. Kemudian apakah kursi di DPRD yang bersangkutan dari partai politik asalnya hilang tidak, dia mundur saja nanti diisi oleh PAW-nya. Jadi bukan berarti kalau dia mencalonkan atau dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu, kemudian kalau dia harus mundur kursinya hilang tidak, kursi tetap ada tetapi tidak lagi diisi oleh orang yang bersangkutan tapi penggantinya sampai masa jabatan yang bersangkutan berakhir. Ini yang terjadi orang ingin ke kanan dan ke kiri, apakah kita bisa membiarkan, karena pada dasarnya seseorang punya keanggotaan di dua tempat. Jadi kira-kira itu yang ingin kita atur, sehingga kita pasti punya para calon pimpinan kita yang memang orangnya taat, bukan mau ke kanan dan kiri.

Kapan batas waktu bagi mereka ini yang diharuskan mundur?

Jadi mereka mulai proses pendaftaran tanggal 9 sampai 22 April. Pada saat itu mereka harus sudah bisa menyatakan saya sudah mengajukan atau mundur dari anggota DPRD atau partai politik sebelumnya. Tetapi proses untuk memastikan mereka mundur ini panjang, oleh karena itu Daftar Calon Sementara itu ada ruang perbaikan sebelum DCT ditetapkan yaitu tanggal 26 Juli sampai tanggal 1 Agustus. Itulah masa mereka selambat-lambatnya bisa menunjukkan surat keputusan pengunduran diri dari dewan. Mereka yang menjadi anggota dewan di tempat lain itu makan waktu ada surat keputusannya, karena itu 26 Juli sampai 1 Agustus itulah masa batas akhir mereka harus juga sudah menyerahkan surat keputusan tersebut. Kalau surat keputusan pemberhentian belum juga selesai, paling tidak ada pernyataan dari pimpinan dewan mengatakan bahwa proses pemberhentian sedang berlangsung atau dijalankan.

Ada rencana dari para anggota parlemen yang tidak menerima aturan ini bakal mengajukan gugatan. KPU sendiri siapkah menghadapi gugatan itu?

Mau tidak mau harus siap. Bahwa kami sudah umumkan peraturannya seperti ini dan kemudian ada yang memberi masukan ya terima kasih. Tetapi begitu kami lihat kembali memang kami pahami haruslah seperti ini ya tentu kami tidak mengubah peraturannya, kalau ada yang menggugat ya tidak masalah itu hak mereka tentu harus kami layani, tidak masalah di Mahkamah Agung atau dimanapun.                 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending