Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja menerbitkan aturan tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam aturan itu, ada banyak aturan yang mengharamkan media menjual blocking segment atau blocking time untuk kampanye Pemilu. Lalu ada pula, larangan media menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye Pemilu. Bisakah sanksi itu diterapkan? Simak perbincangan KBR68H dengan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia, Ezki Tri Rezeki Widianti dalam program Sarapan Pagi.
Apa memang dimungkinkan itu terjadi?
Kalau KPI memberikan sanksi administratif. Jadi kalau melanggar kita memberikan teguran pertama kedua tertulis, kalau masih melanggar juga pengurangan durasi atau penghentian sementara. Itu yang diberikan sanksi program, kalau misalnya iklan kampanye itu di program apa, misal program sinetron X yang kita berikan sanksi adalah program sinetron X. Kemudian kalau iklan biasanya kami ada tahapan, yaitu kita menghimbau misalnya ada salah satu narasi atau visualnya yang tidak sesuai P3SPS kita minta diedit. Kita jarang hampir tidak pernah kecuali keterlaluan sekali, iklan itu langsung kita kasih teguran biasanya himbauan, termasuk iklan kampanye.
Sampai pada akhirnya KPU bisa mengeluarkan aturan ini, sementara KPI hanya bisa memberikan sanksi administrasi ini bagaimana?
Saya tidak tahu apa dasarnya KPU membuat peraturan itu. Tapi memang sebenarnya kami pernah dipanggil bersama oleh Komisi I terkait peraturan ini, kemudian kami ingat bahwa hasilnya RDP adalah kita akan membuat peraturan bersama. Lalu KPI membuat draft hal-hal yang belum jelas, misalnya iklan karena KPU tidak bisa membedakan slot dan spot jadi kami menerangkan slot dan spot itu apa, lalu bagaimana dengan iklan running text. Jadi sebenarnya teknis yang diatur bukan sanksi, karena sanksi itu jelas kewenangan KPI kalau di lembaga penyiaran. Jadi kita tidak mengatur itu, artinya kalau ada peraturan bersama KPI dan KPU tidak mengatur soal sanksi karena itu jelas kewenangannya KPI.
Artinya Peraturan KPU ini bertentangan dengan Undang-undang Penyiaran?
Saya tidak bilang bertentangan dengan Undang-undang Penyiaran, saya tidak tahu apakah KPU di dalam Undang-undang amanat untuk mereka itu mencantumkan setahu kami tidak ada. Di Undang-undang Pemilu bahwa untuk media diserahkan kepada KPI dan Dewan Pers.
Artinya KPI berhak mengatur soal iklan kampanye ya?
KPI itu mengatur, mengawasi, memberikan sanksi apapun yang ada di layar kaca. Jadi ketika kemarin terjadi perdebatan yang kami katakan bahwa silahkan saja KPU membuat peraturan itu, kalau KPI mau ada pemilu atau tidak ya tugasnya itu.
Soal kampanye pemilu sendiri ada aturan khusus yang diterbitkan KPI?
Ada di dalam P3SPS kami ada. Soal yang menyangkut pemilu harus netral, independen, memberikan kesempatan yang sama. Kemudian pelanggaran itu apapun programnya termasuk pemilu, pilkada, pilpres itu terkait dengan pasal-pasal lain seperti pasal jurnalistik, kekerasan, SARA. Saya mengatakan sebenarnya tidak ada pengaruh yang besar Peraturan KPU buat KPI, karena di dalam P3SPS kami semua sudah ada.
Artinya tidak ada sampai pencabutan izin penyelenggaraan begitu?
Pencabutan izin itu tidak semudah yang kata-kata yang ada di Undang-undang. Karena itu ada prosesnya seperti yang kami katakan ada himbauan, teguran pertama, teguran kedua, ada penghentian sementara, pengurangan durasi, penghentian waktu siaran. Lalu sampai yang pencabutan izin itu kalau menurut PP ya harus pakai pengadilan, direkomendasi oleh KPI, Kominfo. Di Peraturan KPU itu copy paste dari Undang-undang Penyiaran, tapi saya tidak tahu apakah teman-teman di KPU membaca PP karena ada prosesnya.
Salah satu yang tercantum di Peraturan KPU adalah ketika satu kelompok atau partai tidak memanfaatkan jatah kampanye di satu media maka media tersebut tidak boleh menayangkan iklan kampanye pihak lainnya. Apakah seperti itu seharusnya?
Kalau kami berpendapat bahwa semua diberi kesempatan yang sama. Artinya satu media harus menawarkan misal 12 partai, apakah partai itu akan memakai media tersebut itu dikembalikan pada partainya. Karena partai itu punya strategi masing-masing, budget masing-masing, kesempatan yang sama adalah media itu tidak boleh hanya memberikan kesempatan pada partai tertentu saja.
Jadi ketika hanya tujuh partai yang memanfaatkan tetap jalan?
Satupun tetap jalan. Tapi kita nanti kita kroscek dengan partai-partai tersebut apakah ditawarkan kesempatan yang sama.
Sudah ada aturannya, apakah masih ada kemungkinan berdialog dengan KPU?
Waktu hasil RDP itu bahwa kita harus membuat kesepakatan bersama KPI membuat draft lalu diserahkan kepada KPU. Setelah kami tunggu hampir satu bulan tidak ada respon, kemudian kami bertanya kepada KPU lalu KPU mengatakan bahwa akan membuat peraturan sendiri. Jadi menurut kami ya sudah itu kewenangan KPU membuat peraturan sendiri, KPI berjalan sendiri seperti biasa. Karena P3SPS sudah mencakup semua dan kami bekerja seperti biasa, karena memang amanahnya Undang-undang Penyiaran bahwa kewenangan di lembaga penyiaran adalah KPI.
Sepertinya aturan ini rawan digugat ya?
Betul. Seperti misalnya kalau tidak salah di Pasal 45 ayat 4 itu mengatakan bahwa KPI dan Dewan Pers tidak memberikan sanksi selama tujuh hari KPU yang akan memberikan sanksi. Jangankan sanksi, himbauan saja itu kita harus melihat tayangannya berkali-kali ada dugaan pelanggaran atau tidak. Kecuali kalau memang khusus sekali itu mungkin bisa pada saat itu kalau misalnya nyata betul bahwa itu pelanggaran. Tapi biasanya di kami lihat dulu tayangannya berkali-kali, harus dilihat dulu oleh komisioner yang lain, kemudian diplenokan tayangan ini bermasalah atau tidak, jadi kalau tujuh hari jarang di KPI.
Biasanya untuk menjatuhkan teguran dan sebagainya butuh berapa lama?
Memang tidak ada aturan harus berapa lama. Tapi pengalaman yang kami lakukan jarang tujuh hari, kecuali betul-betul nyata. Biasanya dua minggu, karena harus lewat pleno, bawa lagi ke tim legal karena kita tidak mau surat sanksi kita digugat.
Ketika ada media baik cetak maupun elektronik dianggap melanggar oleh KPU kemudian dijatuhkan sanksi, lalu KPI dan Dewan Pers tidak mengakui itu ada pelanggaran mana yang harus ditaati media nantinya?
Menurut saya KPI dan Dewan Pers karena sesuai dengan amanat Undang-undang. Saya tidak tahu apakah di KPU ada amanat boleh memberikan sanksi kepada media yang saya baca tidak ada. Tapi kalau KPI dan Dewan Pers jelas fungsinya, kemudian saya mengkritiknya adalah KPU tidak mencantumkan Undang-undang Pers sama sekali. Media kita tidak hanya TV dan radio tapi ada media cetak dan online, ini yang menurut saya harus dikritisi oleh kita semua.
KPI: Tak Mudah Cabut Izin Media yang Melanggar Aturan KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja menerbitkan aturan tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

BERITA
Jumat, 12 Apr 2013 13:56 WIB


KPI, KPU, media, cabut izin, pemilu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai