Bagikan:

KPI: Modus Parpol Beriklan di Media Lebih Modern

Komisi Pemilihan Umum KPU bakal menghapus pasal-pasal berisi ancaman pembredelan media massa.

BERITA

Kamis, 18 Apr 2013 09:28 WIB

Author

Doddy Rosadi

KPI: Modus Parpol Beriklan di Media Lebih Modern

KPI, KPU, iklan, kampanye, pemilu 2014

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum KPU bakal menghapus pasal-pasal berisi ancaman pembredelan media massa. Pasal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang disahkan 10 Januari 2013. KPU tidak berwewenang memberikan sanksi kepada media yang terbukti menayangkan materi kampanye partai politik diluar waktu pelaksanaan kampanye. Bagaimana sebenarnya pengawasan terhadap aturan KPU tentang kampanye di media ini? Simak perbincangan KBR68H dengan Komisioner KPI Pusat Idy Muzayyad dalam program Sarapan Pagi.

Bagaimana pengawasan terhadap aturan-aturan kampanye yang tidak menyentuh celah-celah yang bisa dimanfaatkan partai politik?

Kalau konteks pengawasannya saya kira KPI akan bekerjasama dengan Bawaslu. Jadi KPI dan Bawaslu sudah melakukan MoU dan membentuk desk pengawasan penyiaran pemilu.

Setelah ada kasus surat keputusan KPU diantaranya yang berisi tentang pembredelan pers sepertinya KPU tidak serius dalam mengeluarkan aturan-aturan tentang kampanye di media massa. KPI apakah selama diajak berbicara soal masukan-masukan yang dibutuhkan untuk membuat aturan ini?

Kalau bicara serius atau tidak barangkali KPU serius. Tapi mungkin ada kurang cermat dan sebagainya, sehingga ada hal yang tidak pas seperti Pasal 46 PKPU No. 1 Tahun 2013 yang menyebut soal pencabutan izin penerbitan media massa cetak. Padahal yang namanya SIUP itu sudah tidak ada terus yang mau dicabut apa. Kedua kalaupun itu pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran itu kewenangan Kemkominfo, karena proses perizinan keluarnya IPP itu rekomendasi kelayakan awalnya dari KPI  tapi ada forum bersama dan ada keputusan dari Menkominfo untuk menerbitkan IPP. Pencabutan IPP itu di ketentuan PP No. 50 Tahun 2005 tentang penyelenggaran lembaga penyiaran swasta itu juga harus memiliki dasar keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi memang era reformasi ini ketika kita memilih apa yang disebut dengan kebebasan pers, pencabutan izin baik media penyiaran maupun media cetak itu ya merupakan sesuatu yang jauh dihindari.
 
Bagaimana kira-kira masukan yang akan diberikan oleh KPI?

Sebenarnya kalau pertemuan KPI dan KPU itu sudah kita lakukan secara berkala. Bahkan kemarin pagipun kita diundang KPU, kita juga melakukan rapat dan saya hadir, selain membicarakan Pasal 46 kita juga membicarakan yang lain misalnya soal pembatasan kampanye. Kalau bicara batasan kampanye, mau tidak mau rujukannya Undang-undang Pemilu yaitu Undang-undang No. 8 Tahun 2012, ada Undang-undang Penyiaran, ada Undang-undang Pers. Terkait dengan Undang-undang Pemilu No. 8 Tahun 2012 itu soal batasan kampanye di media penyiaran itu sudah diatur. Itu kalau pada masa kampanye di 21 hari sampai masuk masa tenang, itu iklan kampanye untuk masing-masing parpol setiap hari 10 kali spot kali 60 detik untuk di televisi dan 10 kali 30 detik untuk di radio. Sungguhpun ada pertanyaan dulu waktu di Undang-undang sebelumnya pasal-pasal ini memang sudah dihapuskan, tapi kemudian di Undang-undang No. 8 Tahun 2012 pasal ini muncul lagi. Apapun itu kemudian regulatif, itu kalau bicara iklan.

Adakah aturan yang lebih diperketat lagi di aturan terbaru?

Kalau batasan kampanye yang 10 kali 60 detik itu saya kira memang bagian dari upaya pengetatan. Tapi lebih dari itu kalau bicara semangatnya adalah sesuai ketentuan yang kami buat di Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI.

Tentang celah-celah yang dimanfaatkan partai politik yaitu kampanye terselubung misalnya dalam atribut-atribut yang dipakai orang sedang beraktivitas di televisi bagaimana?

Kemarin kita sudah berbicara dengan KPU soal batasan itu. Ketika Undang-undang bilang bahwa yang dibolehkan adalah 10 kali spot, maka asumsinya adalah selain spot itu ya dilarang, untuk itu iklan yang dalam bentuk lain tidak dibolehkan. Kalau bicara celah atau iklan yang terselubung memang itu hal yang menjadi perhatian kita, karena sekarang modus cara pengiklanan lebih modern. Tapi minimal saya kira harus ada satu batasan yang jelas antara iklan dan berita. Kalau saya asumsikan di media cetak ada satu advertorial satu halaman, iklan dalam bentuk berita itu tetap ditulis ADV. Kalau di media penyiaran juga harus begitu, kalau itu iklan dengan gaya pemberitaan itu dinyatakan iklan. Kalau bicara iklan ada batasannya sudah yaitu 10 kali 60 detik, 10 kali 30 detik.  

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending