Bagikan:

KPAI: Anak di Luar Nikah Juga Berhak Menerima Akte Kekahiran

KBR68H, Jakarta - Institut Kewarganegaraan Indonesia, IKI mencatat lebih dari 36 juta anak Indonesia tidak memiliki akta kelahiran.

BERITA

Senin, 29 Apr 2013 10:41 WIB

Author

Doddy Rosadi

KPAI: Anak di Luar Nikah Juga Berhak Menerima Akte Kekahiran

anak-anak, belum punya akte kelahiran, dipersulit, KPAI

KBR68H, Jakarta - Institut Kewarganegaraan Indonesia, IKI mencatat lebih dari 36 juta anak Indonesia tidak memiliki akta kelahiran. Sebagian orangtua kesulitan untuk mengurus akta kelahiran karena biaya dan proses admintrasi yang panjang. Anak usia satu tahun ke atas harus mengurus akta tersebut melalui proses persidangan. Biaya yang harus dirogoh orang tua cukup besar apabila melalui penetapan pengadilan. Biayanya bisa mencapai puluhan juta rupiah. Sementara, anak- anak yang tidak mempunyai akta kelahiran tergolong miskin. Lalu bagaimana solusi yang harus diambil untuk menyelesaikan masalah ini? Simak perbincangan KBR68H dengan Sektretaris Komnas Perlindungan Anak Indonesia KPAI, M Ikhsan dalam program Sarapan Pagi

KPAI selama ini berjuang bagaimana caranya supaya anak-anak Indonesia yang belum punya akta?

Jadi hari ini kita ada acara konferensi pers nanti jam 1 di KPAI terkait dengan pengajuan judicial review yang diajukan oleh KPAI kepada Komisi Yudisial untuk mengajukan uji materi UU No. 23 Tahun 2006 tetang administrasi kependudukan ke Mahkamah Konstitusi.

Apa yang dipersoalkan?

Pertama terkait pembiayaan, kemudian hak setiap warga untuk mendapatkan pengakuan dan akta kelahiran. Selama ini banyak daerah itu sebagai pendapatan daerah, ada juga yang setahun membayar karena terlambat, karena harus mengurus ke pengadilan. Kemudian tidak memahami tentang jarak dan kondisi geografis daerah. Dalam hal ini sebetulnya kalau kita melihat model di negara-negara lain dimanapun dan kapanpun setiap tempat lahir sudah bisa memberi akta kelahiran tanpa prosedur yang berbelit-belit.

Soal pembiayaan yang didorong KPAI apakah digratiskan atau bagaimana?

Poinnya bahwa setiap anak yang lahir itu dalam Undang-undang sudah ditegaskan bahwa mereka berhak mendapatkan identitas, pengakuan sebagai warga negara. Itu seharusnya tanpa diminta, artinya tanpa dimintapun pengakuan itu sudah diberikan negara. Dalam konteks Undang-undang itu yang kemudian bertabrakan dengan Undang-undang Adminduk yang kemudian mensyaratkan satu proses segala macam, ini bertabrakan dengan Undang-undang Dasar. Itu yang kemudian diminta untuk diuji oleh KPAI ke MK dengan harapan bahwa siapapun anak yang lahir dalam pernikahan atau bukan pernikahan di rumah sakit atau bukan rumah sakit mereka berhak untuk diakui dan mendapat identitas secara otomatis. 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending