KBR68H, Jakarta - Penyedia layanan DNS Nawala menemukan lebih dari 600 situs perdagangan palsu. DNS Nawala adalah layanan Domain Name System (DNS) yang bebas digunakan oleh pengguna akhir atau penyedia jasa internet untuk mendapatkan akses internet yang bersih dan aman. Situs-situs itu berkedok e-commerce yang digunakan untuk penipuan di dunia maya. Tindakan apa yang sudah dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait maraknya situs perdagangan palsu ini? Simak perbincangan KBR68H dengan juru bicara Kementerian Kominfo Gatot Dewabroto dalam program Sarapa Pagi.
Kalau kemarin yang banyak ditutup itu rata-rata menjual apa?
Itu beragam. Mulai dari sekadar penawaran untuk jasa pelayanan BPKB, STNK, jualan obat, gadget, beragam sekali. Kita sangat concern karena diatur di Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 1 itu pasal untuk mengatasi penipuan online.
Kalau ada laporan pengaduan bagaimana?
Kami membuka posko pengaduan, bisa dikirimkan by email ke aduankonten@kominfo.go.id dan itu cukup banyak terkumpul di kami.
Dari aduan-aduan tersebut ada yang tertipu kemudian dijumlah berapa banyak?
Tidak. Pada umumnya ada yang menyebutkan ada yang tidak, karena biasanya permintaan mereka adalah mohon Kominfo memblok misalnya situs ini dan sebagainya. Hanya saja setelah itu masih ada PR, kami tidak sembarang memblok langsung. Beda dengan pornografi, kalau pornografi acuannya Undang-undang pornografi kalau misalnya ada pornografi langsung blok kita tidak tanya kanan kiri. Kalau ini kita harus pastikan verifikasi, kalau tidak nanti dituntut balik. Makanya kami hati-hati dan butuh waktu, sama dengan situs-situs radikal kami tanya supaya tidak salah.
Pengusutan lanjutannya bagaimana?
Tergantung dari pihak yang bersangkutan. Kami tidak melakukan pemrosesan secara pidana karena itu ranahnya penegak hukum. Biasanya ada juga yang kami dipanggil sebagai saksi ahli, karena efek dari pengeblokan itu ada orang yang dirugikan, mereka lapor pada polisi kemudian kita lihat masuk ranah pidana atau perdata dan itu pasti akan berlanjut. Minimal dengan diblok saja ruang gerak mereka sudah tertutup. Karena kita tahu e-commerce ini secara umum banyak yang halalnya dibanding yang haram atau tidak benar itu. Itu Rp 126 triliun transaksi di 2012, itu menunjukkan pangsa pasar yang sangat potensial.
Bagaimana konsumen mengidentifikasi mana yang sungguhan atau palsu?
Sebetulnya pernah kami sampaikan semacam tips mana yang asli atau tidak. Kita jangan langsung terbuai dengan misalnya situsnya indah sekali penampilannya, kita pastikan verifikasi kalau perlu ingin tahu tokonya ada di mana. Kemudian kita lihat rekam jejaknya, kita bisa googling apakah benar toko ini punya rekam jejak yang bagus atau tidak. Ini perlu kami sampaikan yang banyak mengeluh ke kami mereka terpukau dengan gambar yang ada di halaman depannya.
Apa ada upaya ke depan untuk memperkecil penyimpangan penggunaan e-commerce di Indonesia?
Kalau yang namanya memperkecil saya kira tidak juga. Karena tadi saya katakan transaksinya saja sudah berlipat antara tahun 2012 dengan sebelumnya, bahkan tahun 2013 mungkin akan berlipat lagi. Mengingat nanti akan ada aturan yang itu menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan. Tapi yang penting itu rambu-rambunya akan lebih sistematis, artinya kalau selama ini rambunya hanya diatur di UU ITE Pasal 28 ayat 1 saja. Apalagi kami sedang ada revisi UU ITE, kemudian belum lagi ada peraturan yang dikeluarkan Kemendag, harapannya akan lebih jelas lagi supaya memberikan guidance pada masyarakat.
Apakah dibuat harus mendaftar dulu?
Ada wacana seperti itu tapi nanti kami masih menunggu informasi lebih lanjut. Cuma yang jadi persoalan kami harus aware dengan kondisinya, karena jumlahnya banyak sekali. Jadi kami harus berpikir juga, bahasanya bukan mendaftar tapi tersertifikasi atau tidak. Poin yang ingin sampaikan adalah bahwa jual beli online itu sah, jangan ragu-ragu. Hanya saja yang tidak sah itu penipuan, unsur pidananya bisa masuk kurungan dan denda kalau terbukti.
Kominfo Tak Bisa Langsung Tutup Situs Perdagangan Palsu
KBR68H, Jakarta - Penyedia layanan DNS Nawala menemukan lebih dari 600 situs perdagangan palsu.

BERITA
Jumat, 26 Apr 2013 13:41 WIB


kominfo, situs perdagangan palsu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai