Bagikan:

Jaminan Bagi Mahasiswa Kurang Mampu Dalam UU DIKTI

Tak ada siswa miskin yang tak bisa mengenyam pendidikan. Pun sampai ke pendidikan tinggi. Tak ada pula siswa pintar tak mampu yang tidak bisa masuk ke bangku universitas. Inilah salah satu latar belakang lahirnya UU Pendidikan Tinggi

BERITA

Rabu, 10 Apr 2013 18:42 WIB

Author

Dede Riani

Jaminan Bagi Mahasiswa Kurang Mampu Dalam UU DIKTI

UU Pendidikan Tinggi, UU No 12 Tahun 2012, Padang, Universitas Andalas

KBR68H-Tak ada siswa miskin yang tak bisa mengenyam pendidikan. Pun sampai ke pendidikan tinggi. Tak ada pula siswa pintar tak mampu yang tidak bisa masuk ke bangku universitas. Inilah salah satu latar belakang lahirnya UU Pendidikan Tinggi ’Menjamin Pendidikan Bagi Siswa Tak Mampu’.

Jaminan itu ada di Pasal 74, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. PTN Wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20%. Namun berbagai kalangan, seperti BEM dan Koalisi Pendidikan menilai, pasal ini mengisyaratkan kewajiban institusi pendidikan tinggi untuk menjaring mahasiswa pintar tetapi secara finansial tidak mampu. Lantas bagaimana akses untuk anak miskin tetapi tak pintar? Apalagi ada kuota 20%. Ini tentu membatasi kewajiban dan tanggung jawab pemerintah. Mengapa tidak 100%?

Peran Negara
Pertanyaan-pertanyan seperti itulah yang juga muncul dalam perbincangan Daerah Bicara KBR68H (10/03/13). Anggota Unit Kegiatan Mahasiswa Pengenalan Hukum dan Politik Universitas Andalas yang juga anggota Forum Peduli Pendidikan (FPP) Chandra Feri mengatakan, tak ada niat tulus dari pemerintah untuk menyediakan akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa yang tak mampu. Pemerintah hanya menjamin 20% saja. ”Ini namanya pembatasan dan pelepasan tanggung jawab. Bagaimana dengan mahasiswa yang tidak pintar dan tidak mampu?,” tanya Chandra Feri dalam perbincangan tersebut. Ia melanjutkan UU Pendidikan Tinggi yang disahkan Juli lalu oleh DPR hanya ganti baju dari UU Badan Hukum Pendidikan. UU Pendidikan Tinggi tak menjawab persoalan penyelenggaran dan jaminan pendidikan tinggi untuk semua. ”Lahirnya UU PT membawa semangat UU BHP yang sudah dibatalkan MK. Mengapa? Karena masih mengadopsi pasal-pasal  yang hampir sama tapi dibunyikan lebih romantis dan lebih halus dengan pasal UU BHP terdahulu,” tegasnya.

Namun menurut Anggota Majelis Pendidikan di Dewan Pendidikan Tinggi, Ditjen DIKTI Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Rizal Z. Tamin, tak ada niat pemerintah untuk melepaskan tanggung jawabnya. Sejak UU ini dirumuskan, pemerintah sudah memikirkan solusi terbaik bagi anak bangsa untuk bisa menimba ilmu sampai ke Perguruan Tinggi. “Siswa miskin selalu dapat kendala untuk mengakses pendidikan. Baik yang pintar maupun tak pintar,” ujarnya juga dalam perbincangan tersebut. Oleb sebab itu pemerintah mengeluarkan berbagai trobosan di UU Pendidikan Tinggi.

Alumni UIN Syarif Hidayahtullah Jakarta, Afif, ikut meramaikan perbincangan ini dengan menyampaikan pengalamannya terkait penyelenggaraan pendidikan tinggi. “Bantuan kuliah itu hanya dalam teori otak. Ini hanya menjadi gontok-gontokan di bidang teknis akademis. Bukan dengan Prof. Karena apa? Ah, kami bayar uang kuliah di bawah kok, kita sering dibentrokan dengan yang dibawah bukan dengan prof. Prof tidak tahu,” kata Afif dengan ketus dan diiring tepuk tangan dari mahasiswa lainnya yang mengikuti perbincangan ini. Pertanyaan dan ungkapan bertubi-tubi pun juga muncul dari Muhnizar Siagian, mahasiswa Universitas Andalas. Kata dia, banyak mahasiswa Andalas yang tidak tahu harus mengadu kemana bila tidak bisa membayar uang kuliah. Pun dengan regulasinya. Kebanyakan informasi yang tersedia di kampus adalah spanduk seminar kewirausahaan. “Pimpinan Unand kami tidak bisa bayar, tolong kasih dispensasi. Kawan-kawan tahu mengadu kemana?” tanya Muhnizar Siagian kepada hadirin perbincangan di Universitas Andalas ini.  “Tidaaaaaak” jawab serempak dan lantang dari hadirin.

Yang gundah dengan hadirnya UU Pendidikan Tinggi ini bukan hanya mahasiswa yang belajar di PTN. Tapi juga PTS. Salah satu mahasiswa PTS di Padang Rieke pun tak meninggalkan kesempatan untuk bertanya dan mengungkapkan kegundahannya kepada narasumber dalam perbincangan ini. “Siapa sih yang tidak mau perguruan tingginya mandiri?  Pasti kita inginkan. Tapi fakta membuktikan UU BHMN, ketika 6 PTN dijadikan badan hukum dan memiliki otonomi yang terjadi adalah UI, ITB dan UGM, yang sampai saat ini tidak bisa memberi kesempatan kepada mahasiswa yang berprestasi untuk kuliah di sana.  Lalu, poin terakhir saya sepakat dengan yang dikatakan Bung Muhnizar Siagian tadi, pimpinan dari perguruan tinggi harus bersuara apalagi Universitas Andalas punya kekuatan dan suara untuk Sumatera Barat.  Nah meskipun saya dari PTS. Tapi suara Unand bisa memberikan suara bagi universitas lainnya,” tutur Rieke bersemangat.
Pertanyaan tersebut pun dijawab satu persatu oleh setiap narasumber dalam perbincangan Daerah Bicara. Menurut pengamat pendidikan dari Universitas Andalas yang juga Wakil Rektor, Helmi, adanya UU Pendidikan tinggi yang dianggap menutup peluang bagi mahasiswa miskin dan tak pintar perlu dicermati lagi. “Saya rasa ini tidak begitu. Kalau pengamatan saya, pemerintah sudah punya skema yang baik. Ada Bidikmisi, ada beasiswa, ada pendidikan vokasi dan lainnya,” sebut Helmi. Sementara mengenai ketidakmampuan mahasiswa membayar uang kuliah sebetulnya sudah ada panduannya dan bukunya. Jangan pula berbicara di tingkat bawah. “Melapor jangan ke staf yang level bawah, yang tidak mengerti. Minimal ya ke wakil dekan III, dia bisa bahas dari sudut panjang kebijakan yang normatif ini bisa jalan atau tidak,” tambahnya.

Pemerintah terus berupaya menyediakan pendidikan tinggi bagi anak bangsa. “Baru SD yang berhasil kita penuhi 100%, SMA 85%, tentu yang pergi ke perguruan tinggi lebih sedikit. Ini harus bertahap dan berproses,” terang Rizal Z. Tamin. Karena itu, pemerintah didorong untuk menggeser anggaran yang tak perlu di kementerian/lembaga untuk penyelenggaran pendidikan tinggi. “Anggaran negara banyak yang dikorupsi, lebih banyak untuk jalan-jalan dan perjalanan dinas yang tidak penting. Lalu juga untuk fasilitas pejabat,” ucap Chandra Feri. Namun tak bisa begitu saja menggeser anggaran yang ada ke pos pendidikan. Bila ada kebocoran anggaran akan lebih baik diserahkan kepada pihak yang berwenang. “Kita kan ada KPK, Polisi dan aparat penegak hukum lainnya, kalau kebocoran bisa diatasi sesegera mungkin, tata kelola keuangan akan lebih baik. Anggaran yang bisa digunakan ke pendidikan dan bicarakan bersama dulu pasti jadi lebih baik,” ujar Helmi.


Diskusikan Kembali Anggaran Pendidikan Tinggi
Pemerintah dan DPR memang perlu mendiskusikan kembali anggaran pendidikan. Khususnya anggaran pendidikan tinggi.”Anggaran pendidikan dari APBN besar, tapi tahukah yang sampai ke DIKTI itu tak sebesar seperti yang sebutkan. Misalnya, dari Rp 300 triliun, Rp 200 triliun sudah dikirim ke daerah dalam bentuk gaji guru dan bantuan operasi pendidikan. Yang tersisa di Jakarta Rp 100 triliun. Dari jumlah ini ada Rp 30 triliun untuk Kementerian Agama, Rp 10 triliun untuk kementerian lain yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, sisanya Rp 60 triliun di Kemdikbud, diambil 5 eselon 1 yang disana, ditambah dirjen kebudyaan. Nah untuk DIKTI Rp 30 triliun.  Ujung-ujungnya yang diterima untuk bisa menyelenggarakan pendidikan gratis PTN dan membina PTN gak sebanyak 30 T. Memang anggaran pendidikan tinggi, tapi yang mengalir itu perlu juga kita diskusikan, apakan ini rasional atau tidak,” paparnya panjang lebar. Ia juga menjelaskan PP dan Permen terkait pelaksanaan UU Pendidikan Tinggi ditargetkan selesai tahun ini. Harapanya dengan lahirnya PP tersebut pelaksanaan UU Pendidikan Tinggi terkait penyelenggaran pendidikan tinggi di Indonesia semakin baik. “Rencananya akhir tahun beres semua,” sebut Rizal Z. Tamin.

Mahasiswa Janji Ikut Kawal UU DIKTI
Bila Makamah Konstitusi menyatakan UU Pendidikan Tinggi tidak bertentangan dengan UU Dasar 1945. Forum Peduli Pendidikan berjanji akan mengawal pelaksanaan UU Pendidikan Tinggi. “Kita saat ini lagi menunggu kapan putusan uji materi ini ada. Belum ada informasi. Saat ini kita masih kampanye, bahwa UU ini bertentangan dengan UUD 1945, komersialisasi pendidikan. Namun kalau dinyatakan tidak bertentangan, ya akan kita kawal saja. Kita lihat juga PP dan Permennya.Kita hanya bisa sebatas itu,” timpal Chandra Feri. Sementara menurut Helmi, ada dua hal yang mesti ada dalam PP dan Permen UU Pendidikan Tinggi. “PP harus betul-betul dipastikan dan pelaksanaannya dikawal bahwa masyarakat miskin bisa menikmati PT dan perguruan tinggi diberikan ruang gerak untuk menghasilkan inovasi,” ujar Helmi. Untuk urusan diterima atau ditolaknya uji materi UU Pendidikan Tinggi. Kata Helmi, bukan lah urusan menang atau kalah. “Ini pilihan, apakah kita akan kembali di pola yang lama, sangat rigit, susah untuk berkembang, sengsara bersama-sama. Atau justru menerima dan melaksanaan UU ini sebaik-baiknya demi kemajuan,” tambahnya. Rizal Z. Tamin pun sepakat. Kawal lah pelaksanaan UU ini, bila ada yang kurang sesuai silahkan kritik. “Bila ada yang  bolong-bolong kritik, kita perbaiki bersama, kalau perlu kita datang ke DPR bersama, dosen, mahasiswa meminta pertanggungjawaban alokasi anggaran pendidikan tinggi,” tutup Rizal Z. Tamin.

Perbincanga ini hasil kerjasama KBR68H, Tempo TV, BEM Universitas Andalas dengan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan RI.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending