Bagikan:

Diskriminasi terhadap Disabilitasi Terjadi Hampir di Semua Lini

KBR68H, Jakarta - Berbagai elemen masyarakat mendesak agar Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat agar direvisi.

BERITA

Selasa, 23 Apr 2013 07:57 WIB

Author

Sasmito

Diskriminasi terhadap Disabilitasi Terjadi Hampir di Semua Lini

komnas disabilitas, diskriminasi

KBR68H, Jakarta - Berbagai elemen masyarakat mendesak agar Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat agar direvisi. Undang-undang tersebut dinilai belum cukup maksimal dalam melindungi dan membela kelompok disabilitas. Kesenjangan terhadap kelompok disabilitas di semua sektor kehidupan masyarakat  masih dianggap hal yang wajar. Bahkan institusi penegak HAM yang mewujud menjadi Komnas HAM dinilai kurang aspiratif terhadap kelompok disabilitas.

Direktur Eksekutif Mitra Netra, Bambang Basuki mengatakan salah satu diskriminasi yang masih banyak terjadi di Indonesia yaitu di sektor transportasi. Sebagai contoh diskriminasi di pesawat terbang, kereta api dan alat transportasi umum lainnya yang tidak menyediakan fasilitas khusus guna kelompok disabilitas. Akibatnya kelompok Disabilitas kerap kesulitan menggunakan jasa transportasi tersebut.

“Sebenarnya diskriminasi disabilitas masih terjadi di semua lini baik pendidikan dan kesehatan. Tapi yang lainnya yaitu di sarana transportasi umum yang kurang akomodatif terhadap kelompok disabilitas. Walaupun di pesawat sudah mulai sedikit-demi sedikit tapi belum menyeluruh. Tapi permasalahannya adalah di sebuah sikap. Biasanya begini sikapnya, Jangankan yang cacat yang normal saja belum.”ujar Bambang

Bambang juga menilai keberadaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tidak jelas mengatur aturan terhadap kelompok disabilitas. Menurutnya siapa yang harus bertanggung jawab dalam pengawasan dan penyelidikan diskriminasi disabilitas tak tercantum dalam undang-undang itu.

“Kalau undang-undang yang ada itu tidak jelas. Itu salah satu kegagalannya. Siapa yang harus memonitor, mengawasi, memberikan saran dan melakukan penyelidikan terhadap diskriminasi kelompok disabilitas.”ujar Bambang
Selain itu, Bambang juga berpendapat keberadaan Komnas HAM juga kurang aspiratif terhadap kasus-kasus diskriminasi terhadap disabilitas. Ia sudah enggan menyebutkan banyaknya jumlah diskriminasi yang tak tertangani dengan baik oleh Komnas HAM. Bahkan, Komnas HAM yang tahun lalu memiliki komisioner dari disabilitas sudah tak terlihat lagi.

Banyaknya diskriminasi diatas, akhirnya mendorong Mitra Netra bersama pegiat disabilitas lainnya untuk mendorong pemerintah segera merevisi undang-undang nomor 4 tahun 1997. Beberapa usulan draft kemudian dikaji dan didiskusikan untuk diajukan sebagai usulan revisi undang-undang. Dan dari sekian usulan revisi tersebut yang terpenting yaitu dibentuknya lembaga baru yang berbentuk Komnas Disabilitas

“Kami sudah dalam proses membuat draft naskah akademiknya. Dan kita sesuaikan dengan uu no 12 tahun 2012 tentang bagaimana membuat naskah akademiknya. Kemudian kita akan menyerahkan draft naskah itu ke DPR. Dan mudah-mudahan dapat mempermudah kinerja DPR untuk revisi uu nomor 4 tahun 1997.”ujar Bambang

Pegiat Disabilitas Diminta Pro Aktif

Dukungan terhadap pembentukan Komnas Disabilitas juga didapat dari lembaga legislatif. Wakil Ketua Badan Legislatif DPR, Anna Muawanah justru mengharapkan pegiat disabilitas berperan aktif mengajukan rancangan revisi tersebut ke DPR. Karena menurutnya kalau menunggu dari pemerintah maka akan membutuhkan waktu yang lama.

“Saya melihat itu sangat penting dan mendukung civil society ada usulan seperti itu. Ini sekedar usulan kalau dari pemerintah itu cenderung longlist atau membutuhkan waktu yang lama. Seperti uu perlindungan anak sampai sekarang juga belum direvisi. Karena penting semua. Oleh karena itu menurut saya bagaimana masyarakat yang pro aktif segera menyampaikan ke Badan Legislasi DPR RI.”Ujar Anna Muawanah

Anna juga mengharapkan ide-ide pembentukan Komnas Disabilitas dapat segera dituangkan ke dalam rancangan draft revisi. Ia memperkirakan revisi terhadap Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tidak akan memakan waktu lama. Menurutnya tak kurang dari 6 bulan diperkirakan undang-undang tersebut akan selesai direvisi. Disamping itu, Anna berjanji akan ikut membantu menyukseskan revisi undang-undang itu agar dapat segera ditetapkan menjadi undang-undang oleh DPR. 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending