Bagikan:

Berikan Ruang Lebih kepada Perempuan di Politik

KBR68H, Jakarta - Beberapa pekan jelang masa pendaftaran Caleg Sementara ke Komisi Pemilihan Umum 9

BERITA

Selasa, 16 Apr 2013 10:11 WIB

Author

Yudi Rahman

Berikan Ruang Lebih kepada Perempuan di Politik

caleg perempuan, parpol, KPU

KBR68H, Jakarta - Beberapa pekan jelang masa pendaftaran Caleg Sementara ke Komisi Pemilihan Umum 9 – 22 April 2013, ada banyak pengakuan dari sejumlah partai tentang sulitnya mendapatkan caleg perempuan. Bahkan, hari-hari pertama pendaftaran pun, KPU masih sepi karena sampai hari itu, partai-partai tak kunjung mendapatkan kuota 30 persen caleg perempuan.

Kalau kita kembali ke belakang, sebenarnya ketentuan tentang kuota 30 persen perempuan sudah ada sejak 2004 lalu, yaitu amanat dari UU No 12 tahun 2003 tentang Pemilu. Kemudian ada dua UU lain tahun 2008 yang juga masih mengatur soal kuota 30 persen keterlibatan perempuan dalam dunia politik, terutama untuk kursi di parlemen.

Tapi tampaknya sejarah panjang itu belum menunjukkan kegembiraan dalam hal pemenuhan kuota 30 persen itu. Benarkah begitu? Dalam perbincangan khusus Pilar Demokrasi yang disiarkan KBR68H dan Tempo TV, terekam jika banyak partai yang masih setengah hati memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan. Dalam diskusi yang dipandu penyiar Nanda Hidayat dan narasumber anggota KPU Hadar Nafis Gumay, Anggota DPR kaukus perempuan Eva Kusuma Sundari dan Dian Kartikasari Koalisi Perempuan Untuk Keadilan dan Demokrasi.

Dalam Peraturan KPU No.7 Tahun 2013 siafatnya adalah petunjuk teknis soal keterwakilan 30% perempuan dalam tingkatan perempuan. Menurut Dian Kartikasari kebijakan keterwakilan 30% perempuan merupakan standar dunia. Menurut dia, di PBB pun ada jumlah keterwakilan perempuan untuk mencapai kesetaraan gender.

” Di Indonesia, dari tahun 2003 sudah dimasukkan Undang-Undang, tetapi UU itu memiliki redaksi kosa kata yang tidak memaksa. Namun dalam UU terbaru, kebijakan itu menjadi memaksa dan kebutuhan yang tidak terelakan. Lagian dari penelitian KPU sebagian partai anggota parlemen mengaku tidak kesulitan memenuhi tuntutan itu,” ucap Dian.

Namun, dengan versi instant akomodasi kader perempuan 30% dikhawatirkan bakal menurunkan kualitas kader. Namun Dian berpendapat, pemasukan dengan cepat kader perempuan tidak bakal menurunkan kualitas. Karena sebagian partai punya sayap partai yang memiliki keanggotaan perempuan,” Mereka punya itu, sesungguhnya memasukkan perempuan ke dalam list itu, hanya pertarungan kesempatan menduduki itu harus bertarung dengan kepengurusan parpol. Di tingkat parpol yang mestinya kepengurusan anggota perempuan 30% belum terwakili pada tingkat daerah,” kata Dian.

Dalam memenuhi komitmen 30% perempuan, partai politik juga berkewajiban meningkatkan kemampuan perempuan dengan pembekalan-pembekalan. Menurut anggota parlemen PDIP Eva Kusuma Sundari partai politik harus melakukan kaderisasi dan pembekalan untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas caleg perempuan,”Dalam pengambilan keputusan di parlemen baik soal pengawasan, legislasi dan budget memang ada persoalan. Ternyata partai politik kurang melakukan pembekalan kemampuan dan visi untuk berparlemen. Tetapi ini tidak hanya persoalan parlemen perempuan tetapi juga lelaki. Ini salah partai politik,” ucap Eva.

Sedangkan, menurut Dian Kartikasari pengkaderan perempuan di partai Islam tidak mengalami kesulitan. Menurut dia, mereka memiliki sistem dalam melakukan penjaringan kader perempuan. Namun hal yang menjadi masalah adalah pembagian kekuasaan kepada perempuan, “ Ini harus ada komitmen dari pimpinan tertinggi partai politik agar memberikan ruang bagi perempuan dari level bawah untuk memastikan 30% atau satu diantara 3 perempuan itu wajib dilakukan agar kepentingan besar demokrasi berjalan. Yang takut sebenarnya adalah pimpinan parpol itu sendiri,” kata Dian.

“Ini harus ditetapkan konsisten, kalau kami tidak lakukan kami bisa dianggap melanggar Undang-Undang, ini ada unsur memaksa agar menyelesaikan ketimpangan gender dan memberikan ruang lebih kepada perempuan di politik. Kalau kita tidak konsisten tidak pernah tercapai jadinya, walaupun ini tidak menjadi jaminan keterpilihan,” jelas Hadar saat ditanya soal ketegasan aturan 30% keterwakilan perempuan dalam calon legislator.

Keterwakilan perempuan di parlemen dan partai politik harus terus didorong agar penyelesaian masalah-masalah yang berkaitan dengan perempuan bisa tuntas. Politik dan perempuan menjadi satu paket untuk menyamakan hak politik di mata hukum dan negara.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending