Bagikan:

Tindak Pembakar Hutan, UKP4: Kalau Dimungkinkan Kerja Sama dengan KPK

Kebakaran hutan di Riau terus berulang hampir setiap tahun. Pelaku pembakaran hutan pun tak jera. Karenanya, Kementerian Kehutanan meminta bantuan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) untuk ikut terlibat menindak para

BERITA

Kamis, 13 Mar 2014 19:33 WIB

Author

Anto Sidharta

Tindak Pembakar Hutan, UKP4: Kalau Dimungkinkan Kerja Sama dengan KPK

Pembakar Hutan, UKP4, Kerja Sama dengan KPK

KBR68H Kebakaran hutan di Riau terus berulang hampir setiap tahun. Pelaku pembakaran hutan pun tak jera. Karenanya, Kementerian Kehutanan meminta bantuan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) untuk ikut terlibat menindak para pembakar lahan dan hutan. Caranya, dengan mendesak pengadilan menjatuhkan hukuman yang lebih berat bagi pembakar hutan.

Kini, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) sedang menyiapkan peraturan atau SOP pencegahan kebakaran hutan.  Deputi Kepala UKP4 Bidang Penegakan Hukum, Achmad Santosa mengatakan, salah satu SOP itu diantaranya, penerapan hukum perdata dan pidana terhadap pembakar hutan. Berikut penjelasan Achmad Santosa selengkapnya dalam Program Sarapan Pagi KBR68H, Kamis (13/3).

Kemarin ada pertemuan dengan Kementerian Kehutanan ya?

Kemarin (Rabu 12 Maret, red.) kebetulan memang ada pertemuan koordinasi dengan Kemenhut, Kemenkokesra, Kementerian Lingkungan hidup, dan pakar kebakaran hutan dan lahan. Kemarin yang dibahas lebih ke pencegahan, tetapi penegakan hukum ada forumnya yang lain kebetulan kami juga memfasilitasi forum penegakan hukum untuk kejahatan yang terkait sumber daya alam termasuk kebakaran hutan dan lahan.

Bahwa sejak tahun 2012 awal memang waktu itu UKP4 mengkoordinasikan satuan tugas untuk mereduksi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Kami melakukan satu koordinasi rutin dengan aparat penegak hukum plus PPATK, pajak, dan sebagainya yang intinya memastikan bahwa penegakan hukum itu betul-betul berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan target kami agar memberikan efek jera.

Seperti yang Anda katakan bahwa banyak sekali hasil dari proses hukum ini ringan dan sebagainya. Oleh sebab itu terkait dengan kebakaran hutan dan lahan ini Rawa Tripa, karena itu kebakaran hutan dan lahan itu sedang berproses di pengadilan, ada empat perusahaan. Bahkan tidak saja pendekatan penegakan hukum pidana tapi juga perdata, perdatanya sebagaimana diketahui bahwa sidang di Pengadilan Negeri Meulaboh sudah keputusan ratusan miliar rupiah, mudah-mudahan sampai Mahkamah Agung dikuatkan. Itu betul-betul memberikan efek jera kepada mereka dan sekarang pidananya sedang berlangsung.

Kalau dari kami tingkat eksekutif semua punya satu tekad, yaitu menggunakan pendekatan  multi rezim hukum. Artinya multi rezim hukum itu bisa mencegah adanya hukuman yang apa adanya, jadi tidak saja mendekati dengan Undang-undang Perkebunan kalau soal kebun tapi juga Undang-undang Lingkungan Hidup, Undang-undang Pencucian Uang. Kemudian kalau dimungkinkan dan ada peluang itu juga bekerja sama KPK.

Ini sedang berproses di Aceh, kemudian yang bulan Juni 2013 tahun lalu ada satu perusahaan sedang diproses secara hukum. Ada tujuh perusahaan lainnya yang sedang berproses yang sedang ditangani oleh penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup. Kami senantiasa secara rutin melakukan koordinasi memastikan pendekatan multi rezim ini betul-betul diterapkan.

Tahun ini ada beberapa yang diduga pelaku pembakaran hutan yang ditemukan di lapangan. Jadi yang ditemukan di lapangan ini juga disepakati oleh pihak Polri, khususnya Polda Riau untuk dijadikan pintu masuk yang ujungnya kami cari juga adalah aktor intelektualnya itu sedang berproses. Tidak tertutup kemungkinan dan sedang berproses sekarang adalah badan hukum juga yang dikenakan kemungkinan akan diproses melalui proses hukum ini.

Tetapi tidak semua hakim menguasai mengenai lingkungan bagaimana?

Ini satu soal. Jadi kami ini UKP4, Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, kejaksaan, kepolisian pada saat menjangkau pengadilan kami begitu menjaga diri agar tidak mengesankan mengintervensi kekuasaan yudikatif.

Tetapi perlu kami sampaikan juga saya ambil contoh di Aceh, di Aceh itu kalau kita lihat putusannya betul-betul bernuansa perlindungan ekosistem. Artinya saya punya harapan, ada hakim-hakim yang sudah dilatih untuk menangani kasus betul-betul memberikan putusan yang memberi harapan buat kita. Yang perlu kita jaga adalah hakim-hakim yang seperti itu.

Ada juga kasus di Kalimantan Tengah itu dua tahun penjara direktur utama dari sebuah hukum yang memiliki konsesi perkebunan, itu luar biasa menurut saya walaupun kita menginginkan sesuai dengan perbuatannya jauh lebih berat daripada itu. Jadi masih ada harapan dan kami juga bekerja sama mengembangkan pelatihan dengan Mahkamah Agung agar hakim-hakim ini mengenali pendekatan multi rezim ini.

Tapi yang perlu kami jaga betul ini agar proses peradilan tidak tercemari oleh intervensi berlatar belakang korupsi, sogok, suap menyuap, titipan oknum kekuasaan.

Di dalam hal pembakaran hutan dan sebagainya apakah ada indikasi bahwa ada mafia juga?

Ini kondisi riil di Indonesia bahwa selalu saja pihak tersangka atau terdakwa selalu saja ada upaya mempengaruhi proses peradilan ini. Tetapi pemerintah ya kami berkoordinasi rutin itu punya komitmen tinggi seperti Polri, semua menteri, jaksa agung, PPATK, Dirjen Pajak itu punya komitmen bahwa mereka tidak ingin dipengaruhi oleh hal seperti itu. Alhamdulillah sudah dua tahun kami bekerja dalam satu tim itu mereka betul-betul dan sudah ada yang menawarkan uang dan sebagainya.

Artinya ada mafia yang bekerja dalam proses pembakaran lahan?


Mungkin belum bisa dikatakan mafia tapi upaya-upaya untuk mempengaruhi proses criminal justice system (Sistem Peradilan Pidana, red.) ini ada.

Kemarin ada sinyalemen dari Pak Sutopo Purwo Nugroho (Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB, red.) bahwa ada pengiriman sekitar dua ribu orang dari kawasan lain menuju Riau untuk membakar lahan. UKP4 juga mendengar isu ini?

Iya ini modus ya. Pada saat taman nasional, lahan tidur, lahan kosong, dan sebagainya yang tidak dijaga oleh aparatur yang menjaga dengan baik karena keterbatasan sumber daya itu selalu saja ada peluang ‘pendatang’ melakukan itu. Tidak semua tahu di antaranya spekulan, banyak di antaranya mencari dengan alasan tidak ada penghasilan lagi selain dengan cara menduduki lahan. Saya kira pemerintah harus jelas dan perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki konsesi itu harus menjaga lahan yang ada di dalam konsesi itu.

Presiden apakah punya mandat khusus terhadap UKP4 terkait asap di Riau?

Kalau mandat khusus tidak ada tetapi salah satu Perpres UKP4 adalah penegakan hukum dan perubahan iklim. Kami ingin memastikan penegakan hukum berjalan adil, objektif, dan betul-betul membuktikan kepada masyarakat bahwa tidak pandang bulu.

Saya kira koordinasi tentang pencegahan dalam konteks kebakaran hutan dan lahan ini penting. Tapi jangan lupa pencegahan ini adalah aspek yang kadang-kadang dianaktirikan, oleh sebab itu juga salah satu Perpres UKP4 salah satunya adalah perubahan iklim maka pencegahan kami coba fasilitasi, kami akan pantau, evaluasi, dan kami dorong agar berjalan efektif.   


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending