KBR68H, Jakarta - Kelompok tv MNC dianggap melakukan pelanggaran etika pariwara. Pengamat media Kunto Adi Wibowo mengatakan, lembaga penyiaran itu menyiarkan iklan kampanye yang menyerang calon presiden dari PDI Perjuangan Joko Widodo tanpa menyebutkan pemasang iklan. Terlebih, iklan itu dilakukan di tengah masa kampanye menjelang pemilihan umum.
"Kalau menurut saya, yang memasang iklan itu tidak etis dan lembaga penyiaran itu seharusnya bisa memaksa. Itu etika dalam komunikasi politik dan periklanan biasa. Di peraturan Kominfo sendiri yang saya tahu, lembaga penyiaran bertanggungjawab atas iklan yang disiarkan di lembaga itu," ujar Kunto Adi Wibowo ketika dihubungi KBR68H.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia tengah meminta pendapat atau fatwa pada Dewan Periklanan atau Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia terkait iklan tentang calon presiden Joko Widodo di grup tv MNC. Iklan itu banyak dilaporkan masyarakat lantaran dianggap sebagai kampanye hitam tanpa kejelasan identitas pengiklan.
Dalam surat itu, KPI akan meminta kejelasan soal etika pariwara menyangkut identitas pengiklan. KPI mengaku akan menjatuhkan sanksi pada tv milik cawapres dari Partai Hanura, Harry Tanoe itu jika terbukti melanggar etika pariawara.
Editor: Antonius Eko