Bagikan:

Sulitnya Menertibkan Alat Peraga Kampanye di Cirebon

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cirebon, Jawa Barat, menyegel seluruh alat peraga kampanye yang berada di tempat yang tidak semestinya atau melanggar aturan.

BERITA

Senin, 10 Mar 2014 18:07 WIB

Author

Suara Gratia

Sulitnya Menertibkan Alat Peraga Kampanye di Cirebon

Alat Peraga Kampanye, Cirebon

KBR68H, Cirebon – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cirebon, Jawa Barat, menyegel seluruh alat peraga kampanye yang berada di tempat yang tidak semestinya atau melanggar aturan.

Hingga masa tenang ke depan, Panwaslu akan menurunkan atribut kampanye para calon legistlatif yang akan bertarung pada 9 April 2014 mendatang. Atribur berupa spanduk, baliho, umbul-umbul, banner dan lainnya, yang dipasang di pohon-pohon, tiang listrik, tembok rumah (tanpa ada surat izin tertulis dari pemilik rumah), dan kantor-kantor pemerintahan.

Ketua Panwaslu Kota Cirebon Munarso mengatakan, sebelumnya pihaknya juga melakukan tindakan preventif untuk menertibkan alat peraga kampanye caleg.

“Gambar ini tidak pernah habis, pasang lagi-pasang lagi. Bahkan kami menggunakan tindakan preventif dengan menyegel gambar caleg dengan stiker bertuliskan ‘Melanggar, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, Telah Direkomendasikan Oleh Panwaslu Kota Cirebon Kepada Pemerintah Daerah Untuk Mencabut’. Harusnya mereka bawa alat sendiri seperti bambu atau yang lainnya untuk memasang spanduk dan banner.” ungkap Munarso ditemui di sela-sela kegiatan penyegelan atribut Pemilu di Jalan Sutomo Kota Cirebon, Senin (10/3).

Ia berharap, agar seluruh calon legislatif untuk memahami dan mematuhi peraturan mengenai kampanye, sehingga Pemilu 2015 nanti berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.

“Pada dasarnya tidak mungkin mereka tidak mengerti, karena aturan ini sudah disosialisasikan oleh KPU. Kadang-kadang kan partai politik ini memiliki kecenderungan untuk melanggarnya tinggi sekali,” tuturnya.

Padahal pihaknya, sudah memberikan sosialisasi peraturan kampanye kepada seluruh partai politik bersama KPU.

Munarso mengakui, pihaknya tidak dapat memberi sanksi efek jera terhadap caleg yang melanggar aturan pemasangan atribut kampanye tersebut, namun ia hanya memberikan sanksi sosial. “Kami tidak bisa memberikan sanksi secara hukum,” terangnya.

Dia meminta, masyarakat tidak memilih para calon yang sering melanggar peraturan dalam kampanye. “Kami berkoordinasi dengan Satpol PP untuk mencabut alat peraga kampanye yang melanggar aturan, termasuk yang dipasang di sepanjang Jalan Siliwangi dan Jalan Kartini. Karena jalan itu harus steril,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon Andi Armawan menyatakan, dalam waktu dekat akan mencabut atribut-atribut kampanye yang melanggar aturan. “Sekarang ditandai dulu sama Panwaslu. Setelah itu kita akan copot semua,” tegasnya.(Frans C. Mokalu)

Sumber: Suara Gratia
Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending