KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo masih menunggu instruksi dari KPU Pusat soal pemilih korban luapan lumpur Lapindo.
Para korban tersebut saat ini tersebar di sejumlah wilayah dan alamatnya tidak terdata. Anggota KPU Sidoarjo Zainal Abidin mengatakan, surat itu sebagai payung hukum untuk menginventarisir kepesertaan mereka dalam Pemilu April mendatang.
“Kalau Jatirejo, Renongekono dan seterusnya itu kan sebagian sudah keluar dari desa itu dan terpencar. Repotnya kan terpancar. Makanya kemarin kita melihat kondisi kok mbulet begitu. Sementara kita minta surat ke KPU RI terkait dengan korban lumpur itu juga turun. Akhirnya kita ngalah untuk turun ke lapangan untuk menginventarisir dan menganalisa semua persoalan yang ada di sana. Jangan sampai kita tidak bisa melayani pemilih untuk menggunakan hak pilihnya ketika dia punya keinginan untuk menggunakan hak pilihnya,” jelas Zainal Abidin.
Hingga kini sebagian warga dari 16 desa yang terdampak lumpur Lapindo masih belum terdaftar sebagai peserta Pemilu. Sementara sebagian lagi sudah terdaftar sebagai pemilih di tempat tinggal mereka yang baru seperti di Kabupaten Pasuruan. Jumlahnya lebih dari sepuluh ribu orang. Padahal Komisi Pemilihan Umum Pusat pada November lalu sudah mengesahkan daftar pemilih tetap atau DPT nasional.
Editor: M Irham
Sebagian Korban Lumpur Lapindo Belum Punya Hak Pilih
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo masih menunggu instruksi dari KPU Pusat soal pemilih korban luapan lumpur Lapindo.

BERITA
Kamis, 13 Mar 2014 14:41 WIB


hak, pilih, pemilu, lumpur, lapindo
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai