PUKAT UGM: Jangan Pilih Anggota DPR Incumbent
Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gajah Mada (UGM) menghimbau agar pemilih tidak mencoblos calon legislatif incumbent, atau sudah pernah menjadi anggota DPR.

BERITA
Rabu, 19 Mar 2014 21:33 WIB


PUKAT UGM, Anggota DPR, Incumbent
KBR68H, Yogyakarta - Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gajah Mada (UGM) menghimbau agar pemilih tidak mencoblos calon legislatif incumbent, atau sudah pernah menjadi anggota DPR.
Peneliti Pukat UGM Hifdzil Alim beralasan, sebagian besar dari anggota DPR tersebut dinilai terjerat kasus korupsi. Berdasarkan hasil penelitian kasus korupsi yang dilakukan terhadap anggota DPR RI tahun 2009 - 2014, lembaganya menemukan 37 kasus korupsi.
“Dengan mencalonkannya kembali hampir 90 persen anggota DPR di tingkat pusat, bagi saya lebih baik mempunyai opsi lain calon legislatif tersebut. Kita misalnya bisa melacak ada 6 ribu lebih caleg dan ada banyak pilihan selain 90 persen anggota dewan yang mencalonkan diri lagi itu. Akan lebih baik juga memberikan kesempatan yang baru bagi anggota caleg yang sebelumnya belum pernah duduk sebagai anggota dewan, karena yang sudah pernah duduk terbukti ada kecenderungan terjerat dengan tindakan pidana korupsi,” tutur Hifdzil Alim.
Berdasarkan penelitian PUKAT, anggota DPR RI dari Partai Demokrat merupakan yang paling tersandung 16 kasus korupsi , Partai Golkar 11 kasus, PDIP 10 kasus, dan PKS 8 kasus, PKB 4 kasus, Gerinda 1 kasus, PAN 3 kasus, PPP 3 kasus, dan Hanura 2 kasus. Sedangkan modus korupsi yang dilakukan adalah penyuapan, pemerasan, dan penyalahgunaan wewenang.
Editor: Anto Sidharta
Peneliti Pukat UGM Hifdzil Alim beralasan, sebagian besar dari anggota DPR tersebut dinilai terjerat kasus korupsi. Berdasarkan hasil penelitian kasus korupsi yang dilakukan terhadap anggota DPR RI tahun 2009 - 2014, lembaganya menemukan 37 kasus korupsi.
“Dengan mencalonkannya kembali hampir 90 persen anggota DPR di tingkat pusat, bagi saya lebih baik mempunyai opsi lain calon legislatif tersebut. Kita misalnya bisa melacak ada 6 ribu lebih caleg dan ada banyak pilihan selain 90 persen anggota dewan yang mencalonkan diri lagi itu. Akan lebih baik juga memberikan kesempatan yang baru bagi anggota caleg yang sebelumnya belum pernah duduk sebagai anggota dewan, karena yang sudah pernah duduk terbukti ada kecenderungan terjerat dengan tindakan pidana korupsi,” tutur Hifdzil Alim.
Berdasarkan penelitian PUKAT, anggota DPR RI dari Partai Demokrat merupakan yang paling tersandung 16 kasus korupsi , Partai Golkar 11 kasus, PDIP 10 kasus, dan PKS 8 kasus, PKB 4 kasus, Gerinda 1 kasus, PAN 3 kasus, PPP 3 kasus, dan Hanura 2 kasus. Sedangkan modus korupsi yang dilakukan adalah penyuapan, pemerasan, dan penyalahgunaan wewenang.
Editor: Anto Sidharta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai