Bagikan:

Polisi Tetapkan 54 Tersangka Pembakar Kantor KPU SBD

KBR68H, Jakarta - Kepolisian Nusa Tenggara Barat menetapkan 54 orang tersangka pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum Sumba Barat Daya.

BERITA

Senin, 31 Mar 2014 13:43 WIB

sumba, barat, pemilu, pembakaran, tersangka

KBR68H, Jakarta - Kepolisian Nusa Tenggara Barat menetapkan 54 orang tersangka pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum Sumba Barat Daya.

Juru Bicara Polda NTT Okto George Riwu mengatakan, tersangka dijerat pasal pengrusakan dan membawa benda tajam. Kepolisian mengklaim terus mengembangkan kasus tersbeut untuk menjerat tersangka baru.

"Sementara kita amankan orang-0rang itu dan masih kita dalami, sedangkan yang lain masih kita dalami perannya masing-masing untuk kita kembangkan lagi jadi tersangka lain," kata Okto kepada KBR68H

Jumat pekan lalu, sekelompok orang membakar kantor KPU Sumba Barat Daya. Aksi brutal tersebut diduga terkait sengketa pilkada Bupati Sumba Barat Daya periode 2013-2018. Akibatnya semua logistik pemilu ludes terbakar. Polisi telah menahan  100 lebih orang yang terlibat pembakaran.

Sementara itu, aparat hanya berhasil menyelamatkan surat suara pemilihan anggota DPRD setempat, yaitu untuk daerah pemilihan (Dapil) 3 SBD, yang meliputi Kecamatan Wewewa Selatan dan Wewewa Barat.

Editor: M Irham

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending