KBR68H, Jakarta - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia PKPI bakal menggugat KPU karena mencoret PKPI di daerah pemilihan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Alasan KPU adalah karena partai terlambat memberikan laporan dana kampanye.
Kepada KBR68H Wakil Sekjen PKPI Rully Soekarta mengatakan, kelima calon legislatif yang diusung partainya di daerah tersebut telah memenuhi persyaratan. Saat ini pihaknya masih mengumpulkan kelengkapan administrasi untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu.
Anda tadi mengatakan ada sejumlah masalah di KPU yang akhirnya menjadi penghambat untuk caleg PKPI di wilayah tersebut. Apa saja masalah yang dihadapi di sana?
“Maksudnya seluruh daerah ini macam-macam, ada yang ditolerir. Artinya datang terlambat masih diterima, saya tidak bicara itu partai mana tapi ya partai yang sudah lama eksis diberi toleransi. Kalau seperti kita ini sedikit masalah saja sudah begitu, banyak kejadian-kejadian contoh ketua umum kita di Semarang. Kita juga mencontoh orang-orang lain sudah melakukan lebih besar dari kita padahal kita hanya melakukan dengan internal saja, kumpul-kumpul sudah dianggap rapat umum terbuka. Hal-hal itu banyak sekali yang kita rasakan dari mulai verifikasi faktual, verifikasi administrasi, dan kita sampai ketinggalan yang lain sudah istilahnya menyusun para caleg kita baru sisa tiga minggu.”
“Sebetulnya ada aturan waktu pertama dulu keluar keputusan bahwa kita tidak jadi peserta, waktu seleksi administrasi kita dianggap tidak lolos itu masih ada proses di Bawaslu yang bisa menganulir keputusan KPU. Pada saat itu ada tiga hal yaitu kalau di Bawaslu lolos kita lolos, lalu ke PTUN, kalau PTUN tidak lalu ke MA. Bawaslu sekarang berbeda bukan mengawas saja, waktu di Bawaslu kita lolos, waktu lolos itu dengan secarik kertas saja dari KPU dan hanya satu orang yang tanda tangan tidak semua anggota KPU ya mereka tidak mengakui keputusan Bawaslu.”
(Baca: 6 Parpol Belum Laporkan Dana Kampanye)
Alasan soal bahwa ini terlambat ini sebetulnya bukan alasan ya?
“Bukan begitu, kita harus struktur di daerah berbeda sekali dengan di pusat. Mereka membuat laporan itu dengan cara yang sangat sulit itu tidak mudah. Banyak hal-hal yang mereka juga umpamanya membuat apa kadang-kadang mereka berbuat mereka bingung melaporkannya seperti apa. Itu kadang-kadang sosialisasinya tidak terlalu jelas, Anda mesti tahu kondisi daerah kita bagaimana jauh sekali perbedaannya cara mereka berpikir dengan di kota besar sangat lain.”
Kalau dari PKPI pusat ini artinya pendampingan kurang dilakukan kepada daerah sampai mereka bingung melakukan tugasnya?
“Bukan pendampingan kurang. Itu kadang-kadang dari KPU di daerah berbeda, satu mengatakan boleh begini yang satu tidak. Kita mengalami waktu verifikasi dulu, ada yang mengaku sudah diverifikasi padahal belum karena keterbatasan orang dari anggota KPU daerah. Jadi berbeda-beda kalau ditanya masalah apa pun itu tidak sama jawabannya.”
Kemudian tentang tenggat waktu yang pertama tanggal 27 Desember waktu itu bukankah sudah selesai?
“Betul. Bayangkan kita ada 500 kabupaten/kota lebih, satu kabupaten di Hulu Sungai Selatan ini yang mereka mungkin ada eror yang mereka buat. Jadi itu diberikan kesempatan berbicara dengan orang KPU di sana, tetapi di ujung-ujung dianggap bahwa mereka belum mendaftar sama sekali padahal mereka sudah melakukan dan datang karena harus diperbaiki.”
Gugatan ini nanti apa namanya?
“Administratif saja. Itu masalah administrasi, nanti kelengkapan itu kalau sudah beres insyaAllah mereka bisa mengikuti. Mestinya kita ini jangan sekaku itu, itu hak warga negara untuk ikut serta dalam pesta demokrasi yang ada sekarang. Jangan wasit ini belum apa-apa sudah memvonis, belum bertanding atau apa vonis sudah ditentukan. Hanya kesalahan yang kalau mereka tidak datang ke KPU, mereka hadir datang melaporkan. Dari seluruh kabupaten/kota yang kita ada hanya satu tempat itu yang mereka ada satu kesalahan, kesalahan yang mereka lakukan pun tidak disengaja. Mungkin pengertian mereka dalam membuat laporan itu yang tidak sama seperti format yang dibuat oleh KPU.”
Anda yakin kalau PKPI ada di posisi yang benar?
“Iya kalau tidak kita tidak melakukan itu. Pribadi para caleg pun sekarang punya hak untuk melakukan gugatan. Jangankan ke penyelenggara ke partai sendiri kalau mereka merasa dikecewakan dalam proses pemilu ini mereka boleh mengajukan.”
Jadi gugatan selain oleh partai politik juga akan diajukan oleh caleg dari PKPI?
“Iya. Pribadi mereka juga merasa dirugikan, mereka sudah jalan bekerja, sudah masuk DCT segala macam. InsyaAllah teman-teman dengan sabar mereka mengikuti aturan yang ada, jalur yang ada kita usahakan membantu mereka dari pusat untuk bisa lolos.”