KBR68H,Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengklaim tidak akan menjadikan Al Ghazali sebagai juru kampanye. Al Ghazali merupakan putra sulung musisi Ahmad Dhani.
Ketua DPP PKB Marwan Jafar mengatakan, partainya menghormati peraturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013, anak-anak dilarang ikut kampanye. Untuk itu, kata dia KPU tidak bisa memberikan sangsi administratif kepada partainya.
"Kita juga tidak memaksakan diri. Kalau belum boleh tidak akan kita masukkan. Kalau boleh juga belum tentu dimasukkan. Kalau Jurkam tidak mungkin. Itu kan harus senior dari DPP. (Kalau masuk jadi apa?) Ya paling banter nyanyi aja. Dibayar sebagai profesional. Itu kan tidak melanggar," kata Marwan Jafar saat dihubungi KBR68H.
Marwan Jafar menambahkan, isu perekrutan anak musisi Ahmad Dhani, Al Ghazali tidak perlu dibesar-besarkan. Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum akan menjatuhkan sanksi administratif pada Partai Kebangkitan Bangsa. Sanksi ini diputuskan KPU menyusul keterlibatan anak artis Ahmad Dhani, Ahmad AL Ghazali dalam kampanye partai itu.