KBR68H, Jakarta - Komnas Perlindungan Anak menyebut tindakan penyediaan tempat layak anak pada saat kampanye oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak tepat.
Ketua Komnas perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait mengatakan seharusnya Bawaslu bertugas untuk menindak partai-partai yang terbukti melibatkan anak pada saat kampanye, bukan malah menyediakan fasilitas tersebut. Pihaknya, mendesak kepada Bawaslu agar segera menindak dengan cepat parta-partai yang melanggar aturan tersebut.
“Dalam perspektif perlindungan anak itu mana yang kita pilih, arak-arak kampanye sebagai hak pemilu atau menyelamatkan anak-anak? Jadi harus dipahami kita lebih melihat ke perspektif perlindungan anak bukan soal aturan-aturan itu. Apakah kita mau menunggu korban seperti tahun 2009? ini yang kita mau jaga. Kemarin pada waktu PKS kampanye awal di Senayan itu hitungan kita ada 56% adalah anak di bawah umur 17 tahun,” kata Aris dalam Program Sarapan Pagi KBR68H.
Arist Merdeka Sirait menambahkan pada pemilu 2009 lalu, pihaknya mencatat ada sekitar 6 anak yang tewas pada saat ikut berkampanye. Katanya Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur secara tegas tentang perlindungan anak dari segala bentuk kegiatan politik, termasuk kampanye.
Ia menyebutkan, siapa saja yang melanggar aturan ini bisa dikenakan pidana lima tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. Sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai partai yang paling banyak melibatkan anak-anak di dalam kampanye terbuka pada hari pertama 16 Maret lalu.
Editor: Antonius Eko