Bagikan:

Pencetakan Surat Suara Pemilu Hampir Kelar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, proses pencetakan surat suara Pemilu 2014 baru mencapai 80 persen.

BERITA

Jumat, 07 Mar 2014 20:40 WIB

Pencetakan Surat Suara Pemilu Hampir Kelar

Pencetakan Surat Suara, hampir Kelar

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, proses pencetakan surat suara Pemilu 2014 baru mencapai 80 persen.

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, surat suara itu sudah didistribusikan ke sejumlah provinsi. Kata dia, lembaganya masih terus melakukan proses distribusi surat suara dengan berfokus di kabupaten atau kota.

“Jadi sekarang upaya di kabupaten/kota kalau yang sudah menerima barang silahkan disortir kalau yang belum ditunggu. Itu nanti sampai tanggal 29 atau 30-an itu asumsinya. Kalau sekarang misalmnya masih tanggal 7 itu masih terus, karena perusahaan itu tanggal 10 sudah selesai semua. (Pergantian rusak juga dalam rentan waktu itu ya?), iya termasuk itu, karena masih terus sortir termasuk yang cacat-cacat, yang warnanya kurang , ada titik, ada coblosan, ada tinta bercecer, ada robek,” kata Ferry di Kantor KPU, Jumat (7/3).

Sementara itu Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, saat ini pendistribusian surat suara dikonsentrasikan untuk daerah perkotaan dengan penduduk yang berjumlah besar, seperti di Jawa. Kemudian untuk daerah pedalaman telah terlebih dahulu didistribusikan.

Pencetakan surat suara berlangsung di beberapa perusahaan yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sedangkan dalam proses percetakan surat suara, KPU menghabiskan dana hingga ratusan miliar.

Juru Kampanye Parpol


Sementara, terkait juru kampanye partai politik, KPU mengungkap baru dua parpol yang mendaftarkan juru kampanyenya. Dua partai politik itu yakni PDI Perjuangan dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, lembaganya masih terus menunggu laporan partai politik lain untuk menunjuk juru kampanyenya. Dia meminta partai politik  agar melaporkan juru kampanyenya paling lambat tiga hari sebelum kampanye rapat umum terbuka yaitu 16 Maret.

“Ya maksimal dia harus mengirimkan sebelum dia kampanye sudah mengirimkan, aturannya seperti itu. Kalau dia tidak mengirimkan dia tidak mau kampanye, karena tidak ada juru kampanyenya,” kata Ferry Kurnia.

Ia menambahkan, dua menteri yakni Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dan Menteri Pertanian Suswono telah meminta izin kepada Sekretariat Negara (Setneg) untuk menjadi juru kampanye. Aturan juru kampanye ini merujuk pada aturan KPU tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending