KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta pejabat petahana yang maju kembali dalam pemilu 2014, untuk tak berkampanye dari hasil gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan berdasar kajian lembaganya, petahana rentan menerima dana sumbangan dari pihak ketiga. Busyro mengancam bakal mempidanakan mereka yang terbukti menerima gratifikasi.
"Bagaimana menghasilkan caleg ini tidak bermasalah sejak dari awal seperti main gratifikasi terutama petahana. Mereka akan terancam pasal 12 b UU tipikor hukuman seram, 4 sampai 20 tahun. Karena itu kami peringatkan, kami sudah kirim surat kepada pimpinan parpol. Upaya pencegahaan ini untuk mencegah agar yang terpilih dari pusat hingga daerah relatif bersih,” kata Busyro di KPK.
Kemarin Komisi Pemilihan Umum mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi membahas potensi penerimaan gratifikasi oleh calon legislatif 2014. Anggota KPU Ida Budhiati mengatakan, pihaknya telah mendorong peserta pemilu untuk melaporkan sumbangan dana kampanye secara periodik. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir gratifikasi pada pemilu 2014.
Editor: Antonius Eko