KBR68H,Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menilai naskah perjanjian antara Megawati Soekarno Putri dengan Prabowo Subianto yang dibuat pada 2009 sudah tidak berlaku lagi. Naskah perjanjian tersebut tersebar ke publik pasca PDIP mendeklarasikan Gubernur Jakarta Joko Widodo sebagai calon presiden mereka. (baca : Jokowi Nyapres, Gerindra Tetap Yakin Prabowo Presiden) Salah satu Ketua DPP PDIP Eva Kusuma Sundari beralasan, perjanjian tersebut gugur saat koalisi PDIP-Gerindra gagal mengusung Megawati-Prabowo ke kursi RI-1 dan RI-2 pada 2009. Lagipula, Kata Dia, dalam dunia politik tidak ada koalisi yang bersifat secara tetap.
"Saya melihat ini agak dipaksakan, karena surat perjanjian yang asumsi-asumsinya sudah tidak terpenuhi dengan sendirinya gugur. Pembuatan perjanjian itu asumsinya Bu Mega menang. Nomor 3 yang isinya pembentukan kabinet kalau menang, no 7 kalau Pak Prabowo maju akan kita dukung sebagai Presiden,"jelas Eva kepada KBR68H
Ketua DPP PDIP Eva Kusuma Sundari menuding perjanjian tersebut sengaja disebarkan Gerindra untuk menyerang PDIP.
Dalam perjanjian antara PDI-P dan Gerindra yang tersebar ke publik tersebut, Prabowo meminta jabatan 10 menteri apabila berhasil dalam pemilu 2009. Sementara Megawati juga akan mendukung pencapresan Prabowo Subianto pada Pilpres 2014.
Editor : Sutami