KBR68H, Bogor - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bogor, Jawa Barat, mencatat banyak pelanggaran saat kampanye berlangsung hingga hari ke-sepuluh. Salah satunya pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu caleg dari Partai Hanura.
Ketua Panwaslu Kota Bogor Rudi Rohyadi mengatakan, pelanggaran dilakukan oleh caleg dari Partai Hanura untuk DPR RI. Panwaslu mencatat, caleg tersebut melakukan kampanye pada hari yang bukan jadwalnya.
"Kita panggil hari ini. Dia melakukan kampanye pada hari yang bukan jadwalnya," katanya saat ditemui watawan, Senin (24/03)
Rudi menambahkan, caleg tersebut bisa dipidanakan karena telah masuk dalam unsur pelanggaran. Namun ketika ditanya terkait nama caleg yang melanggar tersebut, Rudi enggan menyebutkan identitas.
Sementara terkait pelanggaran kampanye, Panwaslu mencatat ada 800 pelanggaran yang dilakukan peserta kampanye di Kota Bogor.
Editor: Anto Sidharta
Panwaslu Bogor: Ada Caleg yang Kampanye di Hari yang Bukan Jadwalnya
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bogor, Jawa Barat, mencatat banyak pelanggaran saat kampanye berlangsung hingga hari ke-sepuluh. Salah satunya pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu caleg dari Partai Hanura.

BERITA
Senin, 24 Mar 2014 21:09 WIB


Panwaslu Bogor, Kampanye, Caleg
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai