KBR68H,Kupang - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur mengingatkan partai politik dan calon anggota legislator merekrut saksi untuk pemilu 9 April mendatang.
Ketua Panwaslu Kabupaten Kupang Erens Day mengatakan saksi dari Parpol atau caleg bisa menjadi pengawas di setiap Tempat Pemungutan Suara. Menurutnya saksi dari parpol maupun caleg kudu disiapkan jauh-jauh hari dengan pembekalan peraturan selama proses pemungutan suara berlangsung.
"Kalau dapat, meskipun aturan belum ada. Tapi kita memberi saran saja, supaya partai politik jauh-jauh hari sudah harus rekrut saksi untuk TPS. Jangan pas di tanggal 9 baru mau cari-cari saksi. Sudah bisa merekrut saksinya dan saksi itu kalau dapat dibekali dengan baik menyangkut dengan aturan-aturan, sehingga di TPS itu kalau dapat dia menjadi pengawas dari partai politik di TPS yang bersangkutan. Sehingga kalau ada hal-hal yang dirasa tidak sesuai aturan, yang janggal bisa dia bisa dilaporkan ke Panwas sehingga kita Panwas bisa tindaklanjuti," kata Erens.
Ketua Panwaslu Kupang Erens Day menambahkan, lembaganya telah menyiapkan relawan pengawas, untuk sosialisasi maupun pengawasan di setiap TPS. Namun menurutnya, akan lebih baik jika di tiap TPS ada saksi dari setiap Partai Politik dan Caleg. Cara seperti ini untuk menekan pelbagai kemungkinan terjadi kecurangan.
Editor: Antonius Eko