KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) malam ini bakal mengumumkan partai-partai yang didiskualikasi atau dicoret karena tidak menyerahkan laporan dana kampanye. (baca : KPU Pekan Depan Bersikap atas Keterlambatan Pelaporan Dana Kampanye). Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan pencoretan dilakukan perdaerah pemilihan atau dapil.Daftar partai-partai yang dicoret akan dimasukkan dalam situs resmi KPU dan juga akan dilaporkan kepada seluruh partai peserta pemilu. Menurut Husni Kamil keputusan ini adalah hasil rapat pleno lanjutan KPU yang digelar sejak pagi tadi.
"Kita usahakan hari ini, kalau ini selesai semua ya. Di tempat pemungutan suara nanti akan diumumkan kembali. Apabila mereka keberatan masih ada ruang mereka menyampaikan sengketa ke Bawaslu. Apabila Bawaslu memutuskan berlainan dengan keputusan KPU maka KPU akan memperbaiki putusannya," jelasnya saat ditemui di acara Deklarasi Kampanye Berintegritas di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3)
Ketua KPU, Husni Kamil Manik menambahkan KPU juga akan mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dicoret karena tidak melapor dana kampanye. Pengumuman juga akan dimuat di situs resmi dan dilaporkan ke calon-calon yang bersangkutan.
Editor : Sutami