Bagikan:

Menguji Putusan Hakim Soal IMB Gereja Santo Stanislaus Kostka

KBR68H, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai keputusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan gugatan Aliansi Pergerakan Islam API Jawa Barat terkait penyabutan izin pendirian Gereja Kalamiring, Jati Sampurna, Bekas

BERITA

Jumat, 21 Mar 2014 18:43 WIB

Menguji Putusan Hakim Soal IMB Gereja Santo Stanislaus Kostka

Gereja Santo Stanislaus Kostka

KBR68H, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai keputusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan gugatan Aliansi Pergerakan Islam API Jawa Barat terkait penyabutan izin pendirian Gereja Kalamiring, Jati Sampurna, Bekasi, Jawa Barat dipenuhi tekanan.


Pengacara Publik LBH Jakarta, Atika Yuanita Paraswaty mengatakan, alasan majelis hakim memenangkan penggugat terlalu mengada-ngada. Seperti apa? Berikut petikan wawancara Atika dalam program sarapan pagi KBR68H, Jumat (21/3).


Anda melihat di persidangan ini sangat mempengaruhi psikologis dari para hakim?

Iya karena hampir setiap persidangan itu mereka memang membawa massa lebih banyak dari kami pastinya. 


Mereka rutin datang ke Bandung?

Iya mereka rutin. Tapi kami akhirnya meminta perlindungan dari pihak Polresta Bandung untuk setidaknya mengawasi agar persidangan itu tidak mereka semua yang menguasai sidang jadi kami juga mendapat tempat dan akhirnya itu bisa dilakukan. 


Anda bisa menggambarkan mereka kalau datang ke ruang sidang dan apa yang mereka lakukan? 

Mereka yang pasti lebih banyak, hampir dua kali lebih banyak dari kawan-kawan gereja. Jadi waktu awal-awal sekitar tiga kali persidangan itu ruang sidang hampir penuh dengan mereka sampai keluar ruang persidangan mereka masih ada.


Jumlahnya sampai ratusan?

Iya sampai ratusan dan itu pasti mempengaruhi psikologi hakim di persidangan. Kawan-kawan gereja psikologinya pasti karena jumlah massa mereka lebih banyak jadi kami minta perlindungan dari pihak kepolisian. 


Anda melihat pernyataan dari kelompok ini kalau sampai hakim tidak mengabulkan maka akan ada kerusuhan massal, menurut Anda ini mempengaruhi keputusan hakim? 

Iya pastinya. Kemarin saja massanya memang tidak sebanyak yang dulu cuma memang melakukan orasi dan segala macam di depan pengadilan. Waktu awal-awal masih di depan pintu pengadilan sekarang sudah di luar pagar karena pihak kepolisian melarang mereka. Cuma memang ke hakimnya bagaimana tapi ke kawan-kawan gereja pasti mereka melakukan ancaman. 


Anda menyebut kemarin juga dalam pertimbangan yang dibuat hakim mengada-ada, bisa dijelaskan? 

Sebenarnya karena memang tidak sesuai dengan hukum. Seperti misalnya tidak diadakannya sosialisasi oleh pihak Pemkot Bekasi, padahal sosialisasi itu bentuknya seperti apa. Padahal Ketua RT saat meminta dukungan warga, meminta tanda tangan datang ke rumah warga satu per satu oleh pihak RT dan itu juga salah satu syarat verifikasi pihak kelurahan. 


Menurut kami itu sudah merupakan satu sosialisasi yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Kota Bekasi untuk menerbitkan IMB tersebut. Tapi kami tidak paham bagaimana bentuk sosialisasi yang dimaksud oleh hakim, apakah harus mengumpulkan semua warga di satu tempat baru dibicarakan bahwa ini akan dibangun gereja. 


Salah seorang hakim yaitu Alan Basir memberikan pernyataan berbeda, apa yang disampaikan beliau? 

Jadi salah satu hakim memang dissenting opinion. Kami apresiasi sekali karena bukti-bukti yang kami keluarkan disandingkan dengan bukti-bukti pihak penggugat. Kami sebagai tergugat dan pihak wali kota sebagai tergugat disandingkan, bukti-bukti yang kami keluarkan cukup kuat untuk membuktikan bahwa ini sudah sesuai prosedur dan administratif. Memang pihak wali kota mempunyai kewenangan untuk menerbitkan IMB tersebut dan sesuai prosedur. 


Rencana banding sudah dilakukan?

Belum karena baru kemarin dan pihak kuasa hukum harus membicarakan ini terlebih dahulu. Cuma yang kami dengar dari pihak Pemerintah Kota Bekasi sebagai tergugat akan melakukan banding. 


Celahnya di soal sosialisasi itu?

Iya salah satunya sosialisasi. Kedua pernah disebutkan salah satu warga meminta dukungan verifikasi ke pihak Pemerintah Kota Bekasi tetapi tidak diberikan dan itu menjadi salah satu alasan bahwa Pemerintah Kota Bekasi melanggar asas-asas umum pemerintah yang baik, asas keterbukaan. Memang data itu adalah hak pemerintah mengeluarkan data itu atau tidak. 


Ada ungkapan-ungkapan yang disampaikan oleh teman-teman dari gereja yang Anda dampingi?

Yang pasti mereka masih tetap bersemangat dan berjuang untuk memperjuangkan ini. Karena mereka merasa ini sudah sesuai prosedur dan betul IMB tersebut dikeluarkan oleh pemerintah, karena sudah memenuhi syarat-syarat agar IMB terbit.           


Panitia mengatakan bahwa mereka tetap akan melanjutkan proses pembangunan?

Iya. 


Ini tidak akan bertentangan dengan putusan PTUN?

Karena ini belum inkrah jadi masih bisa dilanjutkan. Entah apa yang akan dilakukan Pemerintah Kota Bekasi, jadi kami masih melanjutkan proses tersebut. 


Selama proses ini tidak ada penyegelan dari pengadilan ya?

Iya. 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending