KBR68H, Jakarta - Gubenur DKI Jakarta, Joko Widodo harus mengajukan cuti jika maju sebagai calon presiden pada Pemilu 2014. Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan, hal itu diatur dalam Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres. Kata dia, cuti yang ditujukan kepada Presiden itu dimaksudkan untuk memastikan pemerintahan DKI Jakarta tidak terganggu. Selain itu, izin cuti juga dibutuhkan guna mempermudah pendelegasian tugas Jokowi ketika cuti kampanye.
"Di pasal enam Undang-Undang Pemilu itu, kalau Presiden maju sebagai Capres, dan Gubernur maju sebagai Capres. Itu tidak berhenti, ia cukup meminta izin kemudian cuti. Jadi walaupun pasal enam menyebut pejabat negara harus berhenti. Tapi di pasal tujuh disebutkan, Presiden dan Gubernur cukup mengajukan permohonan izin," ujar Gamawan di Jakarta, Jumat (14/3).
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengaku hingga hari ini belum menerima surat izin cuti dari Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi). Ia hanya menerima surat cuti Jokowi yang hendak berkampanye. Sebelumnya DPI Perjuangan resmi mengumumkan Jokowi sebagai calon presiden. Kepastian tersebut didapat setelah Jokowi mendapat mandat sore tadi dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. (Baca: Jokowi Capres, Warga Yogya: Saya Punya Alasan untuk Tidak Lagi Golput)
Editor: Nanda Hidayat
Mendagri: Jokowi Harus Minta Izin Presiden Jika Maju Sebagai Capres
KBR68H, Jakarta - Gubenur DKI Jakarta, Joko Widodo harus mengajukan cuti jika maju sebagai calon presiden pada Pemilu 2014.

BERITA
Jumat, 14 Mar 2014 22:10 WIB


joko widodo, capres, mendagri
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai