Bagikan:

Masih Ada Diskriminasi Penyandang Disabilitas

KBR68H, Jakarta - "Kami membayar pajak dan kami berhak dapat fasilitas," demikian ungkapan yang disampaikan Ariani Soekanwo dari Dewan Pertimbangan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI).

BERITA

Rabu, 19 Mar 2014 14:54 WIB

Author

Eli Kamilah

Masih Ada Diskriminasi Penyandang Disabilitas

diskriminasi penyandang disabilitas, RUU disabilitas, diskriminasi masuk perguruan tinggi

KBR68H, Jakarta - "Kami membayar pajak dan kami berhak dapat fasilitas," demikian ungkapan yang disampaikan Ariani Soekanwo dari Dewan Pertimbangan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI). Ia juga Ketua Pokja RUU Disabilitas. Ariani mengaku kecewa dengan perlakuan diskriminatif yang ditetapkan pemerintah, untuk haknya mengakses pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
 
Baru-baru ini penyandang disabilitas menggugat lewat somasi ke Kementerian Pendidikan dan Forum Rektor lantaran mengeluarkan kebijakan diskriminatif. Kebijakan tersebut adalah membatasi mereka untuk masuk perguruan tinggi negeri, dengan memberikan syarat larangan bagi mereka untuk masuk ke jurusan pendidikan tertentu. Kebijakan seperti itu keluar lantaran belum ada dasar hukum yang kuat untuk melindungi difabel.

Harapan kelompok minoritas, kini berpaku pada Rancangan Undang-Undang Penyandang Disabilitas, yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR. Melalui Undang-Undang ini diharapkan nantinya tak ada lagi diskriminasi dari pemerintah terhadap penyandang disabilitas.
Selain di DPR, kata Ariani, RUU ini tengah digodok juga oleh pihaknya dan Sekjen DPR. Namun, sangat disesalkan pemerintah malah mengeluarkan kebijakan yang membatasi hak disabilitas dalam Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

"Persyaratannya malah mengatur disabilitas, bukannya mengatur tidak narkoba, harus berpancasila, malah ngaturnya tidak tuna netra, tidak tuna rungu," kata Ariani.Sampai saat ini, pihaknya belum mendapatkan respon apapun dari pihak Kemenikbud dan Forum Rektor terkait somasinya. Ariani juga mengeluhkan hak lainnya selain payung hukum dalam RUU, yakni akses fasilitas bangunan dan lingkungan.

"Kita ingin yang ramah bangunannya untuk disabilitas. Lah, pokoknya kita disabilitas pengen cerdas, mau cerdas kok sudah dicegah dengan peraturan seperti itu, gimana mau cerdas?" kata Ariani. Baru empat perguruan tinggi yang saat ini menyediakan fasilitas penyandang disabilitas. Beberapa di antaranya Universitas Brawijaya (Unibra), dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Ledia Hanifa, Wakil Ketua Komisi Sosial DPR melihat regulasi yang ada seharusnya  memiliki eksklusi atau pengecualian bagi siswa penyandang disabilitas. Pemerintah seharusnya juga punya anggaran khusus untuk siswa yang memilki kemampuan untuk melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi.
"Jika Kemendikbud belum bisa memberikan seluas-luasnya kepada penyandang disabilitas, paling tahapan-tahapan tersebut sudah di mulai, misalnya soal adanya braile untuk SNMPTN," kata Ledia.

Penyandang disabilitas punya hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan sampai ke perguruan tinggi, dan negaralah yang wajib mendanai. Ledia menilai implementasi di lapangan lebih sulit ketimbang membuat UU-nya. Pertama, memang harus punya goodwill atau itikad baik dan terakhir harus ada anggaran khusus terkait hal tersebut.

Fajri Nursyamsi, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Indonesia (PSHK) menilai, dalam penyediaan fasilitas publik, Indonesia masih sangat kurang dalam memberikan keberpihakannya kepada penyandang disabilitas.
"Meskipun ada Convention on the Rights of Persons with Disabilities atau Konvensi Hak Peyandang Cacat yang sudah di UU kan, namun kita juga masih butuh UU lain untuk menjabarkan prinsip-prinsip dalam konvensi bisa diimplementasikan," kata Fajri.

"Kami ingin dijadikan sebagai anak bangsa. Pintu jangan di tutup, berilah kepada kami kesempatan, bukalah pintu selebar-lebarnya, dan sebagai penyandang disabilitas bisa berkontribusi di negara kami yang tercinta," kata Ariani, Ketua Pokja RUU Disabilitas.

Editor: Fuad Bakhtiar

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending