KBR68H, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta media massa menyiarkan iklan layanan masyarakat tentang penyelenggara Pemilu hingga 15 Maret mendatang. Ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Ketua KPI Judhariksawan, media dapat melakukan edukasi kepada masyarakat tentang penyelenggaraan pemilu.
"Lembaga penyiaran wajib membuat dan menyiarkan iklan layanan masyarakat tentang pemilu, non partisan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan. Ketentuan Perundangan itu kalau di UU Penyiaran ada ketentuan bahwasanya 10% dari 20% harusnya berisi iklan ILM. Nah kita maksudnya adalah yang 10% dari 20% itu diisi ILM politik tentang peningkatan validasi pemilih, Jangan lupa 9 April dan sebagainya," kata Judhariksawan di gedung KPI
Judhariksawan menambahkan pada masa tenang iklan kampanye media tidak dibolehkan menayangkan iklan dari peserta pemilu. Menurut dia, jika nantinya ada yang melanggar akan diberikan sanksi hingga proses hukum. Ia berharap dengan adanya iklan layanan masyarakat dapat meningkatkan partisipasi publik dalam pemilu.
Editor: Antonius Eko