KBR68H, Jakarta - Gerakan Kebhinnekaan untuk Pemilu Berkualitas mengajak masyarakat melaporkan jika ada kampanye di Pemilu 2014 berbau isu suku, agama, ras dan antar golongan. Sebab ini bagian dari komitmen KPU dan Bawaslu untuk mewujudkan Pemilu 2014 yang menghormati perbedaan suku, agama atau keyakinan, ras, dan antargolongan (SARA).
Banyak pengalaman buruk terkait eksploitasi kebencian atas nama SARA terjadi dalam pemilu dan pilkada yang telah lewat. Tetapi respon, sikap dan tindakan pemerintah maupun masyarakat yang permisif telah melahirkan pemimpin-pemimpin yang gemar mempolitisasi SARA dalam memproduksi regulasi dan kebijakan yang restriktif dan diskriminatif.
Celakanya, kampanye hitam atas nama agama dan keyakinan hari-hari belakangan makin santer beredar di media-media propaganda dan media sosial untuk menyudutkan salah satu calon presiden. Lebih marak lagi, sebagaimana dilaporkan LBH Jakarta, di beberapa wilayah dampingannya tidak sedikit peserta pemilu menempuh kampanye dengan materi ujaran kebencian (hate speach) dan politisasi blasphemy (penodaan agama) seperti menolak pendirian rumah ibadah dan menyudutkan paham keyakinan di luar mainstream. Padahal, kampanye hitam SARA adalah pelanggaran dan merupakan pidana pemilu (UU Pemilu Nomer 08 Tahun 2012).
Dengan mempertimbangkan berbagai bahaya terselenggaranya pemilu yang antidemokrasi tersebut – yang memprovokasi praktik-praktik ketidakadilan berupa pemberangusan hak-hak dan kebebasan warga negara untuk beragama, berkeyakinan, beribadah, mendirikan rumah ibadah, bereksistensi dan berekspresi sesuai dengan identitas etnis atau suku yang berbeda-beda, yang manifestasinya tidak sedikit berujung pada tindak kekerasan yang memakan korban, bahkan berdampak juga pada perpecahan – maka sejumlah masyarakat sipil di Indonesia yang selama ini berjejaring memperjuangkan kebebasan beragama dan berkeyakinan menginisiasi berdirinya Gerakan Kebhinnekaan untuk Pemilu Berkualitas (GKPB).
Tekad untuk mendukung terciptanya Pemilu 2014 yang berkualitas telah ditempuh GKPB dengan bergerak membangun kerjasama dengan KPU, Bawaslu, dan media massa juga Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengawal, mengontrol dan mengawasi agar proses pemilu tidak dibiarkan menjadi ajang ujaran kebencian dan eksploitasi blasphemy. GKPB juga menyediakan hotline pengaduan pelanggaran-pelanggaran pemilu dengan kampanye hitam SARA yang langsung terhubung dengan kontak pengaduan di Bawaslu.
Berikut hotline pusat pengaduan kampanye hitam SARA GKPB diluncurkan: pengaduankampanyesara@gmail.com atau kontak 0813 1838 5799.