Ini terkait sedikitnya jumlah pemilih yang datang ke TPS di Victoria Park Hong Kong pada pemungutan suara akhir pekan lalu.
Anggota KPU Pusat Juri Ardiantoro mengatakan tidak bisa memaksa majikan di Hong Kong untuk mengizinkan buruh migran ikut pemilu.
Meski begitu Juri Ardiantoro menolak anggapan bahwa partisipasi pemilih di Hong Kong rendah. KPU masih menunggu terkumpulnya surat suara yang dikirim melalui pos.
"Kami menyadari tidak bisa memaksa (pemilih), terutama pekerja dan TKI yang sangat terikat dengan majikan atau pekerjaannya. Kami tidak bisa mengharapkan semua orang hadir di situ. Memang ada hal yang secara struktural sulit membuat semua pemilih datang ke TPS," terang Juri Ardiantoro pada KBR68H, Senin (31/3) malam.
Pemilihan calon legislatif di luar negeri berlangsung pada 30 Maret - 6 April. Pemungutan suara dilakukan melalui TPS, kotak keliling dan pengiriman melalui pos.
Di Hong Kong, pemilu digelar Minggu kemarin. Berdasarkan catatan LSM buruh migran, partisipasi pemilih hanya sekitar 30 persen dari total sekitar 100 ribu buruh migran. (Baca: Sebagian Besar TKI Di Hongkong Tak Ikut Pemilu)
Jumlah pemilih di luar negeri yang tercantum dalam Daftar Pemilih sebanyak 2 juta orang, tersebar di 130 kota di berbagai negara.
Editor: Agus Luqman